Dewan Gresik Ajukan 11 Perda di Tahun 2017

Raperda Tenaga KerjaGresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kab Gresik tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda). DPRD Gresik, mengajukan 11 judul Perda diharapakan bisa mensejahterakan rakyat dan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ketua BP Perda, H Suberi, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaanya, Program legislasi daerah (Prolegda ) atau yang sekarang disebut program pembentukan paraturan daerah instrumen perencanaan Program pembentukan peraturan di susun secara terpadu dan sistematis.
Penyusunan Prolegda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelengaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat.
”Kami berharap, nantinya peruntukannya bisa sesuai yang diharapakan. Dan Pemkab sebagai pemengang pelaksana Perda, bisa melaksanakan sesuai aturan,” ujarnya usai sidang paripurna kemarin.
Berdasarkan hasil pembahasan penyusunan Propemperda antara pemerintah dan DPRD, pada tanggal 28 November 2016. Di sepakati beberapa judul yang akan dibahas pada tahun 2017. Diantaranya, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dari inisiatif komisi A. Perda tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dari inisiatif komisi A.
Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012, tentang penanaman modal dari inisiatif komisi B. Perda tentang pembangunan gedung bertingkat dari inisiatif Komisi C. Perda tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya air dari inisiatif komisi C, Perda perlindungan tenaga kerja lokal dari inisiatif komisi D. Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2002, tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul dari inisiatif Komisi D.
Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012, tentang pedoman pembentukan perundang-undangan daerah dari inisiatif BP Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan buruh tani dari inisiatif BP Perda tentang pelatihan produktifitas tenaga kerja dari ini siatif BP. Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 21 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dari inisiatif BP Perda.
Ditambahkan Suberi, sedang daftar Perda kumulatif terbuka yang dimuat dalam Propemperda tahun 2017. Sebagaimana UU Nomor 12 tahun 2011, akibat putusan makamah agung. Dan empat Perda usulan Pemkab, adalah Perda tentang perubahan Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda tentang perubahan atas peraturan Nomor 27 tahun 2011. Tentang pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya, perda tentang pengelolaan barang milik daerah dan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. [kim]

Tags: