Dewan Gresik Desak Disnaker Awasi Pembayaran THR

Karikatur THRGresik, Bhirawa
Agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bisa tepat sasaran dan bisa dirasakan buruh demi keperluan memenuhi kebutuhan Lebaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan pembayaran THR setiap perusahaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Gresik, Mujid Ridwan, sebaiknya Disnaker jangan hanya menunggu adanya laporan di Posko Pengaduan THR. Namun langsung terjun kelapangan, bila perlu bentuk tim kerja untuk mendata kesiapan perusahaan dalam rangka pembayaran THR kepada karyawannya. Dan H-7 para karyawan sudah mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing tempatnya bekerja.
”Karena ketentuan pembayaran mengenai THR, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994. Maka diharapkan semua perusahaan taat pada aturan itu. Tak hanya itu saja, bagi perusahaan jangan menghalang-halangi hak karyawan,” tegas Mujib.
Sebab, THR sangat dibutuhkan guna mempersiapkan kebutuhan jelang Lebaran. Dan Disnaker harus tegas bila nanti, ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tak membayarkan THR bagi pekerja harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
”Momen Lebaran ini, sangat dinanti buruh dalam memeriahkan hari kemenangan selama satu bulan melaksanakan ibadah puasa. Karena pembayaran THR, merupakan kewajiban perusahaan yang memang harus dibayarkan sesuai UU. Saya juga meminta Disnaker untuk terus memantau setiap perusahaan,” imbuh Mujid politis dari PDIP, yang juga calon Wabub dalam Pilbub Gresik Desember mendatang.
Terpisah Kepala Disnaker Kab Gresik, Mulyanto mengatakan, surat edaran telah disebar ke seluruh perusahaan. Kini pihaknya juga sudah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Gresik. Agar buruh maupun karyawan yang ada permasalahan denga THR bisa langsung datang ke Posko yang ada. Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 dan SE (Surat Edaran) Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 28 April lalu.
SE Nomor 560/1789/437.58/2015 ini sudah ditandatangani langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, edaran itu diserahkan 1.260 perusaahn yang ada di Gresik dan terdaftar di Disnaker. Dan pemberian THR itu maksimal dilakukan H-7 sebelum lebaran, untuk penerima THR minimal memang sudah bekerja selama tiga bulan. Tahun memang sempat ada persoalan terkait THR. ”Tahun ini, Disnaker sudah melakukan langkah antisipatif sebagai hasil evaluasi pada tahun sebelumnya,” jelasnya. [kim]

Tags: