Dewan Gresik Desak Kades Pending Urus Prona

Gresik, Bhirawa
Kasus masuknya kepala desa yang terjerat kasus dugaan Pungli membuat kalangan dewan prihatin. Maka dalam program pengurusan sertifikat tanah secara masal alias Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), tahun ini ditahan dulu. Sebelum ada kejelasan rapat kordinasi khusus, antara Komisi A DPRD, Pemkab dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Informasi yang dihimpun, anggaran Prona yang diterima desa terbatas. Sehingga untuk pembelian patok, blangko, matrei, jasa pengantar berkas ke BPN tidak ada. Sehingga desa menentukan biaya tambahan yang dibebankan pada masyarakat pemohon sertifikat, yang sudah disepakati bersama dalam rapat. Hal ini, bisa di kategorikan Pungli karena prona gratis.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir, laporan itu sudah diterima oleh komisi. Sekarang menunggu waktu saja untuk dilakukan hearing dengan yang terkait seperti Pemkab dan BPN. Agar bisa dilakukan singkronisasi terkait kekurangan biaya prona. Sehingga kepala desa tidak terjebak dalam Pungli yang menjadi ladang empuk penegak hukum dan orang tak bertangung jawab.
”Ini perlu ditunggu kepala desa, sebab yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab didalam Prona gratis semua biaya ditanggung APBN. Namun yang menjadi masalah adalah pada biaya patok, materai, blanko serta keperluan administrasi dan teknis lainnya. Sehingga desa menentukan kebijakan nominal sendiri, apa bila sudah ada yang sudah menarik uang dari masyarakat sebaiknya di kembalikan dan proses di pending dulu,” ujarnya.
Sebab dalam biaya non APBN itu, berpotensi masuk kategori Pungli yang tak dibenarkan. Maka, perlu ada pemetaan terkait biaya-biaya yang dibebankan ke APBN, APBD serta pribadi. Sehingga, akan terlihat jelas berapa kebutuhan yang akan ditanggung secara pribadi.
”Syukur-syukur kalau nanti bisa dikover melalui APBD semua, ya semakin bagus. Sehingga masyarakat tak lagi dibebani biaya tambahan seluruhnya gratis, yang perlu  diatur melalui ketentuan sebagai dasar hukum. Seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peratusan Desa (Perdes). ”Itu lebih aman, tidak khawatir disebut Pungli dan penarikannya jelas dasarnya,” imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi A, Wongso Negoro, banyak persoalan Prona yang selesainya sertifikat menjadi masalah, sehingga kepala desa harus berurusan dengan penegak hukum karena dugaan Pungli. Untuk itu, nanti komisi segera akan hearing. [kim]

Tags: