Dewan Gresik Desak Raperda ASI Tetap Dibahas

Sidang Paripurna Wakil Bupati Gresik Moh Qosim membacakan jawaban bupati. [rokim/bhirawa]

Sidang Paripurna Wakil Bupati Gresik Moh Qosim membacakan jawaban bupati. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna jawaban bupati dan tanggapan Fraksi DPRD Kab Gresik, sebelum pengesahan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk dibahas dalam tiga Pansus, beberapa anggota dewan melakukan interupsi. Mempertanyakan tentang Raperda Penyelenggaraan Air Susu Ibu (ASI) dari eksekutif, meminta tetap dibahas tahun ini, dan berharap jangan sepihak membatalkan tanpa melalui sidang paripurna.
Kejadian bermula setelah, penyampaian jawaban bupati yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Moh Qosim dan jawaban dewan diwakili Wakil Ketua BP Perda, Noto Utomo. Saat Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid akan menutup rapat. Ketua FKB DPRD Gresik, Wafiroh Maksum melakukan interupsi,
”Mohon maaf, saya interupsi. Saya mempertanyakan kepada bupati kenapa Raperda ASI dicabut,” ujarnya dengan lantang.
Menurut Wafiroh, tak seharusnya Pemkab mencabut Raperda dengan sepihak seperti ini. Sebab Raperda ini, sangat penting sesuai dengan kebijakan nasional. keputusan Bupati menggagalkan usulan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan ASI eksklusif, namun waktunya tidak tepat. Karena aturan tentang penyelenggaraan ASI eksklusif sangat penting, sebab penyelenggaraan ASI diantaranya bisa mengurangi angka kematian Balita. Bayi sangat memerlukan ASI, dan Raperda tentang penyelenggaraan ASI eksklusif harus tetap dimasukkan sebagai aturan sampai kapanpun.
Setelah itu, Interupsi langsung dari Ketua FPAN, Faqih Usman, yang menilai pencabutan yang dilakukan sepihak oleh bupati tidak benar, sehingga Raperda ASI tetap bisa dilanjutkan pada pembahasan Raperda tahap dua, akhir tahun mendatang.
Senada juga disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Edi Santoso, untuk mencabut Raperda yang sudah diusulkan dalan Prolegda, harus melalui rapat paripurna melalui persetujuan dewan. ”Kalau memang bupati salah sebut, harus mengirimkan surat permohonan maaf dan Raperda bisa dibahas nanti,” ujarnya.
Anggota FPKB, HM Syafi’ AM mengatakan, sikap bupati yang terkesan memutus sepihak. Bila dibatalkan tidak harus disampaikan secara lisan, itu yang disayangkan. Prosedur itu salah dan terkesan telah mengabaikan dewan. Seharusnya pembatalan pembahasan disampaikan dalam paripurna, namun proses itu oleh bupati tidak di paparkan di dalam paripurna secara detail. Sehingga membuat kalangan dewan menjadi kecewa dan nanti akan terus dipertanyakan.
Sementara Ketua DPRD Kab Gresik, Ir Abdul Hamid sebelum menutup sidang paripurna mengatakan, status Raperda Itu belum dicabut. Sebab sampai saat ini, tidak disampaikan dalam paripurna. Artinya, tahun ini masih bisa diusulkan kembali untuk dibahas. Apalagi Raperda itu sudah masuk di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016.  ”Saya kira mungkin bupati salah bahasa menyampaikan dicabut, waktu penyampaian Raperda,” pungkasnya.
Dalam jawaban bupati yang diwakili Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim menerangkan, pihaknya tidak serta merta membatalkan rencana pengaturan terkait penyelenggaraan ASI eksklusif. Sesuai UU, ada dua opsi yang bisa dipakai terkait pembuatan produk hukum. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). ”Jadi memilih nanti akan diperbupkan,” ujarnya. [kim]

Tags: