Dewan Gresik Desak SKPD Terkait Panggil PKL Mokong

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Tumbuhnya Pedagang Kaki Lima ( PKL ) menempati trotoar membuat dewan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera melalukan langkah persuasif. Supaya di belakang hari tak menimbulkan masalah besar, seperti terjadi di tahun sebelumnya.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Gresik, H Subki mengatakan, tumbuhnya PKL yang menempati trotoar jelas tak dibenarkan. Sebab fasilitas itu untuk kenyamanan pejalan kaki, dinas terkait harus segera melakukan sosialisasi dan langkah. Agar mereka tahu fungsi trotoar, tempat itu dalam aturan tidak diperbolehkan.
”Kami berharap SKPD terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Sat Pol PP. Dalam waktu dekat memanggil seluruh asosiasi PKL dan jangan menunggu setelah mereka menjamur (banyak). Apa lagi dengan keberadaan PKL, yang notabenya belum terdaftar dalam paguyuban alias liar. Sebab kalau di biarkan, nantinya akan susah ditertibkan dan dalam waktu dekat komisi akan melakukan kordinasi,” ujarnya.
Sementara Kepala Diskoperindag Kab Gresik, Agus Budiono mengatakan, dalam waktu dekat akan melalukan pemanggilan ini dilakukan agar solusi yang diambil nanti tak merugikan para pedagang dan pemerintah. Diantaranya PKL di dalam Alun-alun Kota, PKL Jl Gubernur Suryo, PKL Jl Raya Giri. Kemudian, PKL Jl Kapten Dulasim dan beberapa lokasi PKL lainnya.
”Tusi dinas adalah melakukan akomodir mereka, dan melindungi masyarakat. Sedang yang berwenang adalah Satpol PP, nanti akan dilakukan kordinasi,” pungkasnya.
Sedang Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Darmawan mengatakan, sudah memprogramkan hal itu pada tahun 2017 ini. Sehingga, apa yang diperintahkan bupati sudah sesuai dengan apa yang menjadi programnya. Sementara penertiban bakal difokuskan di titik Jl Raya Giri dan Jl Raya Gubernur Suryo, sebab beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. [kim]

Tags: