Dewan Gresik Gelar Bimtek untuk Meningkatkan Kualitas Pemilu

Ketua Dewan saat memberi sambutan dihadapan peserta Bimbingan Teknis. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Sebanyak 50 anggota DPRD Kab Gresik, selama tiga hari ini digembleng materi tentang UU Pemilu. Bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang, di Hotel Savana. Setelah memahami isi UU Pemilu diharapkan bisa menggelar Pemilu yang jujur dan adil, serta mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas.
Acara Workshop atau Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Gresik, banyak pemateri yang telah disiapkan diantaranya. Sosialisasi Tim Monev BPSDM Kementerian Dalam Negeri, sosialisasi dan pembahasan peraturan dan penyelengaraan pemilihan umum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh Eko Sasmito SH MH dari KPU Provinsi Jatim.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD oleh Simon Saimima STTP M SE dari Ditjen Keuda Kendagri. Motivasi dan langkah DPRD dalam menghadapi Pemilu oleh Dr Asep Nurjaman MSi Dosen Fisip UMM.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, dalam materi UU terbaru antara lainnya berkaitan dengan verifikasi Partai Politik (Parpol) baru. Kini perkembangannya juga masih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review (uji materi).
”Di luar itu, anggota dewan berharap salah satu poin penting dengan adanya perubahan yaitu bisa menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas. Seperti dalam penanggulangan politik uang atau money politic, yang sekarang telah menjadi tren,” ujarnya.
Ketika persoalan itu menjadi perhatian serius banyak kalangan termasuk masyarakat secara umum, maka dampaknya pun tidak maksimal. Salah satunya adalah keterpilihan wakil rakyat tidak berdasarkan kualitas, bukan serta merta karena politik uang.
Sekarang politik uang masih membudaya di masyarakat saat pesta demokrasi, dampaknya juga bisa negatif. Pertama, mereka yang terpilih bisa saja tidak sesuai harapan masyarakat secara umum dalam memperjuangkan nasib rakyat. Kedua, bisa terjadi error (kesalahan) dalam menjalankan amanah dengan asumsi untuk mengembalikan modal pencalonan.
Ditambahkan Wakil Ketua Dewan lainnya, Nur Saidah, tidak memungkiri terkait masih adanya sejumlah potensi yang akan berubah dari sebelumnya, salah satunya adalah berkaitan dengan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Dan sesuai amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, akan ada aturan baru untuk persiapan Pemilu ke depan. Termasuk aturan bagi Parpol baru. Sehingga memang perlu juga ada sosialisasi supaya lebih paham dengan aturan yang sudah diundangkan. [kim.adv]

Tags: