Dewan Gresik Gelar Sidang Paripurna Perubahan RPJMD

Sidang paripurna RPJMD. (rokhim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), mengelar sidang paripurna penyampaian perubahan atas perda No. 9 Tahun. 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021. Dengan ini akan ada perubahan refisi pendapatan daerah ( PAD ), maupun APBD.
Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim, M.Si. Yang membacakan perubahan RPJMD mengatakan, bahwa perda nomer 09 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah ( RPJMD ). Merupakan pedoman pembangunan jangka menengah kabupaten Gresik, sebagaimana kita ketahui bahwa RPJMD dengan mengintegrasikan usulan pembangunan atau rencana kerja secara teknokratis, politis, maupun partisipatif.
Serta selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan dokumen KUAPPAS, sampai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ). Dalam pelaksanaan RPJMD selama tahun 2016 dan 2017, penyelengaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan kabupaten Gresik. Di hadapkan pada kondisi yang dinamis baik di lingkup ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Perubahan kondisi sebagaimana dimaksud landasan perubahan RPJMD yang mendasar meliputi, perubahan organisasi perangkat daerah, hasil pengendalian dan evaluasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah ( SAKIP ), perubahan kebijakan strategis nasional, yang berdampak terhadap pembangunan kabupaten Gresik, seperti penyelengaraan 100 kabuapten/kota smart city dan pelaksanaan prepres No. 59 tahun 2017 tentang SDG’s. Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah ( TPJMD ), provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 dan kondisi makro ekonomi.
Berbagai kondisi sebagaimana dimaksud, melatar belakangi terjadinya perubahan mendasar RPJMD kabupaten Gresik 2016- 202. Meliputi subtansi perumusan dan pengukuran kinerja pada tujuan dan sasaran pembangunan, pembangunan, penghapus, dan penambahan nomen kaltur program pembangunan, serta kerangka kebutuhan estimasi pendanaan.
Ditambahkan M Qosim, bahwa saya berharap perubahan RPJMD ini dapat dirumuskan secara inklusif, partisipatif. Mempertimbangakan berbagai diaiplin ilmu, dan terutama ditunjukan untuk perbaikan pelayanan publik dan pembangunan, guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara Ketua DPRD Gresik Ir Abdul Hamid mengatakan, secara resmi pemkab telah mengajukan perubahan RPJMD. setelah RPJMD tadi di bacakan, proses selanjutnya adalan sidang paripurna pandangan umum ( PU ) masing-masing fraksi. Dan pengambilan keputusan ranperda ini dilanjutkan, kemudian pembentukan panitia khusus ( pansus ). Untuk membahas secara khusus perubahanya, baru nanti di dok dalam sidang paripurna. [kim.adv]

Tags: