Dewan Gresik Imbau Tak ‘Main Mata’ di Pemilihan Sekda

KursiGresik, Bhirawa
Sudah berjalannya tahapan lelang jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kab Gresik, dari lima calon yang resmi mengajukan pendaftaran, Kepala BLH Gresik, Soemarno dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Dewan berharap panitia tidak main mata dan harus dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, pemilihan Sekda merupakan hak bupati meski tahapanya melalui lelang. Diharapkan aturan lelang dilakukan sebaik-baiknya, jangan hanya dilakukan sebagai syarat prosedur sehingga tetap saja ‘main mata’. Karena nama calon Sekda sudang dikantongi, sebab ini tidak bagus terhadap kinerja.
‘Apa lagi, Sekda itu orang yang pernah berjasa dalam mensukseskan dalam Pilbup lalu. Pastinya kinerjanya akan sendiko dawuh, kami berharap bupati paham dengan hal ini. Dan jangan sampai, dalam penjaringan nama Sekda nanti ada tahapan gelombang dua. Maksudnya dibuka lagi lelang, karena lima nama calon yang ada saat ini gugur,” ujarnya
Ditambahkan Nur Qolib, bila ada penjaringan Sekda tahap dua maka sudah tidak fair lagi, penjaringan tahap pertama bisa dikatakan main-main. Agar calon yang telah digadang-gadang bisa masuk, karena dalam bursa penjaringan yang pertama tidak ikut. Dewan minta, orang yang terpilih dalam Sekda harus yang bisa kerja maksimal, cerdas, tanggap dan senergi terhadap seluruhnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kab Gresik, Abdul Chalik mengatakan, tidak lolosnya Kepala BLH Soemarno karena persoalan umur. Sebab, sesuai aturan umur calon Sekda tidak boleh melebih 58 tahun. Sedangkan Soemarno saat ini umurnya  sudah lebih dari 58 tahun. Dan empat orang calon Sekda yang lolos seleksi administrasi, sudah dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina pegawai. Untuk mengikuti serangkaian tahapan berikutnya, yang ditentukan tiga nama. [kim]

Tags: