Dewan Gresik Kecewa Kinerja Kontraktor-Pengawas

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Belum ada perubahan pengerjaan proyek dari kontraktor dan belum maksimalnya kinerja pengawas dengan serius, membuat kalangan dewan kecewa sehingga membuat rekomendasi yang di tuangkan dalam Pansus LHP BPK.
Menurut Anggota Pansus LHP BPK, Mujid Riduwan, tiap tahun dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan proyek. Kebanyakan kurang volume atau tak sesui bestek, jumlahnya rata-rata miliaran. Dan setiap tahun dinas terkait tidak ada pembenahan yang seharusnya melakukan secara menyeluruh.
Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, maka diminta agar dinas terkait mempertimbangkan rekanan yang menjadi temuan, untuk bisa mengikuti lelang pekerjaan maupun proyek Penunjukan Langsung (PL). Harus ditindak tegas siapapun orangnya, meski itu titipan dari orang penting. ”Saya melihat rata-rata temuan tiap tahunnya tidak ada perubahan yang maksimal,” ujarnya.
Selain sanksi tegas tidak hanya pada kontraktor, tetapi juga pada Tim Pengawas dan Konsultan Pengawas harus ikut bertanggung jawab atas temuan BPK. Karena bisa saja karena hitungan konsultan tidak melihat kondisi riil lapangan, sehingga jadi masalah. Begitu juga pada pengawas, harus aktif melakukan pengawasan. Jangan hanya pertama dan terakhir melihat proyek di lapangan, tetapi harus dilakukan per termin.
Ditambahkan Mujid Ridwan yang juga Ketua FPDIP, kuncinya pada konsultan dan pengawas bisa menempatkan Tupoksinya. Sehingga temuan audit LHP BPK, tidak menjadi langanan yang jumlahnya miliaran dengan tiap tahun temuanya sama yaitu kurang volume atau tidak sesuai bestek.
Hal senada juga dikatakan Ketua Pansus, Khoirul Huda, bahwa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mencermati proses pembangunan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mempunyai kompetensi, PPTK juga harus serius melakukan pengawasan pekerjaan sesuai kewenangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dan tentunya SKPD yang menjadi temuan BPK, harus menindaklanjuti minimal 60 hari atau dua bulan setelah LHP BPK. [kim]

Tags: