Dewan Gresik KKLD ke DPRD Wonogiri

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur  Gholib S.Ag, M.Si.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Gholib S.Ag, M.Si.

Gresik, Bhirawa.
Setelah melakukan usulan hak inisiatif rancangan peraturan daerah (Ranpenda), kepada Badan Pembentukan Perda ( BP. Perda ), Komisi A kemudian melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD) ke kabupaten Wonogiri, mencari beberapa bahan dan data sebagai syarat dalam penyusunan draf.
Dalam kunjungan komisi A DPRD Gresik, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Nur  Gholib S.Ag, M.Si. Diterima dengan terbuka bernuansa kekeluargaan oleh Wakil ketua komisi satu DPRD kabupaten Wonogiri Moh. Zainudin berserta anggotanya.
Sekitar dua jam, anggota komisi A DPRD Gresik, melakukan dialog yang penuh ke akraban meminta informasi seputar perda tentang peraturan desa yang sudah dilaksanakan di kabupaten tersebut. “Munculnya hak inisiatif komisi A, dalam mengajukan ranperda tentang peraturan desa, dikarenakan telah banyak dana bantuan yang telah digulirkan pada pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang nilainya ratusan juta, bahkan mencapai miliaran. Tergantung dari kondisi desa tersebut, ranperda yang digagas dijadikan perda oleh dewan. Nantinya bisa menjadi dasar oleh desa dalam menjalankan itu, dan payung hukum bisa berjalan maksimal sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Nur Qolib.
Pembahasan ranperda ini, juga sebagai tindak lanjut dari beberapa perda tentang desa yang sudah di dok oleh dewan. Seperti perda pilkades, perda pembentukan dan pemberhentian  perangkat daerah, perda RT/RT dan lainya.
Sekretaris komisi A M. Qodir mengatakan, digulirkanya pembentukan perda ini. Nantinya, kepala desa agar tidak menjadi raja-raja kecil dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Dalam melakukan pemerintahan, terlebih dengan turunya anggaran dana yang langsung ke desa bernilai besar. Antara badan permusyawaratan desa ( BPD ), tim pendamping desa, perangkat desa, bisa duduk bareng melaksanakan pembangunan di desanya.
Terlebih dengan beberapa aset desa, seperti tanah kas desa ( TKD ). Maupun lainya yang menjadi penghasilan desa, bisa dikelola dengan baik dan dikembalikan lagi untuk desa. Karena baik tunjangan maupun yang lainya telah didapatkanya.
“Perda ini nanti, mengatur pengelolaan keuangan baik dari aset, yang merupakan anggaran pendapatan desa ( Apbdes ). Maupun proses pelaksanaan kegiatan dari angaran yang di dapat dari pusat, hibah, sebagai patung pelaksanaanya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A Mujid Ridwan mengatakan, bahwa perda itu nantinya akan mengatur evaluasi terhadap Perdes, APBdes, sifatnya hanya klarisikasi. Karena  mengenai keuangan desa di perdakan sendiri, menyesuaikan regulasi yang ada. Dalam prosesnya nanti bupati membuat surat pada masing-masing desa, setelah tiga hari ditetapkan desa. Dan di evaluasi tiga hari, kemudian lainya dilakukan klarifikasi dan diingatkan setiap waktu.
Ditambahkan anggota komisi A.  Abdullah Syafi’i, bahwa hasil pembahahasan pedoman pembuatan perdes di kabupaten wonogiri dengan komisi A DPRD Gresik. Implikasi UU 6 tahun 2014 tentang desa, diantaranya memberikan kewenangan pemdes khususnya kepala desa untuk menyusun dan menggunakan dana desa secara mandiri. Dalam pasal 72 UU 6 tahun 2014, desa mendapatkan pembagian dana perimbangan 10 % dari APBD kota dan kabupaten.
“Otonomi desa harus dilakukan secara akuntabel, dan kepala desa harus benar benar menggunakan dana tersebut. Untuk pembangunan serta dapat depertanggungjawabkan. Karena per desa akan mendapatkan dana kurang lebih 700 juta sampai 1.4 milyar, yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahtraan warganya,” pungkanya.
Sementara Wakil ketua komisi satu DPRD kabupaten Wonogiri Moh. Zainudin mengatakan, bahwa  terkait dengan desa. DPRD Wonogiri sudah membuat lima perda, diantaranya perda tentang peraturan desa. Yang didalamnya mengatur tentang penyusunan APBdes, pengelolaan aset desa, dari bengkok dan hasil lainya yang merupakan pendapatan desa. “Kami berharap yang telah di pelajari oleh komisi A DPRD Gresik, bisa untuk melengkapi dalam penyusunan pempuantan ranperda,” ujarnya. [kim,adv]

Rate this article!
Tags: