Dewan Gresik Nilai Jawaban Kurang Transparan

Ketua Dewan Gresik Pimpin Sidang Paripurna SendiriGresik, Bhirawa
Rapat paripurna jawaban bupati atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dinilia dewan datar dan kurang transparan, sehingga akan dibahas pada komisi dan finalisasi pada badan anggaran dan tim anggaran. Kalau ada yang tak sesuai peruntukan maka akan dikepras.
Menurut Ketua Komisi D, Ruspandi Surnayo, jawaban bupati sebagai dasar komisi untuk meneliti anggaran yang telah dianggarkan SKPD, terhadap peruntukan kegiatan yang dilakukan dengan besarnya nominal yang ada. Bila tak sesuai dan diketahui ada penggelembungan, dalam rapat komisi juga mempunyai hak untuk melakukan pemangkasan atau kepras. Hal ini dilakuakn, guna efisiensi anggaran dan peruntukan yang tepat sasaran dan pro terhadap rakyat.
Seperti pada anggaran kegiatan Soft Opening Stadion Gunung Lengis yang menelan anggaran Rp1,4 miliar. Besarnya anggaran itu nanti akan dikupas per kegiatan dan nominalnya, kalau didapati tak efisien dan mengada-ada itu namanya pemborosan. Dan rapat komisi nanti, tak segan untuk melakukan pengeprasan. ”Pasti kami kepras kalau tidak sesuai, dan kita berharap dalam finalisasi tim anggaran dan badan anggaran juga se irama dengan komisi,” pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi PDIP, Mujid Ridwan mengatakan, setiap jawaban atas PU Fraksi hingga sampai saat ini. Belum mengena sesuai pertanyaan dalam PU fraksi, yang disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto datar dan tak dijelaskan secara transparan. ”Kami berharap komisi dan tim anggaran dan badan anggaran bisa evaluasi dengan baik dan melakukan efisien mungkin. Dan mengedepankan kepentingan rakyat dari pada yang lainya,” ujarnya.
Perlu diketahui, jawaban Bupati Sambari Halim Radianto dalam PU fraksi atas P-APBD 2015 dikatakan. Anggaran Soft Opening Stadion Gunung Lengis tambahan Rp1,4 miliar, tak di gunakan untuk Soft Opening Stadion Gunung Lengis saja. Namun dana itu digunakan untuk delapan macam kegiatan diantaranya. Pembembangan kesenian dan kebudayaan, fasilitasi pengembangan keragaman budaya daerah, membangun kemitraan pengelolaan kekayaan budaya antar daerah. [kim]

Tags: