Dewan Gresik Nilai Raperda Perangkat Daerah Terlalu Sederhana

Sidang Paripurna PU fraksi DPRD Kab Gresik membahas Raperda. [rokim/bhirawa]

Sidang Paripurna PU fraksi DPRD Kab Gresik membahas Raperda. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dalam sidang paripurna Pemandangan Umum (PU) Rancangan Peraturan Daerah (Raperpda) tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah Kab Gresik. Fraksi menilai yang disampaikan Bupati Gresiks, Sambari Halim Radianto terlalu sederhana, karena didalam rancangan tak memuat tentang struktur dan susunan organisasi pada dinas-dinas, seperti layaknya cek kosong.
Menurut juru bicara Fraksi PKB, Zulfan Hasyim SH, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab Gresik terlalu sederhana. Karena didalam Raperda tak memuat tentang struktur dan susunan organisasi pada dinas-dinas. Sementara strukturnya diserahkan kepada bupati untuk menentukannya lewat Perbup (Peraturan Bupati), hal ini akan berdampak pada pembentukan struktur secara maksimal yang belum tentu evisien. Sebab pengaturannya bisa disesuaikan dengan selera pembuatnya, sehingga bisa saja organisasi perangkat daerah menjadi tambun tetapi miskin fungsi.
Kebalikan juga dari prinsip manajemen pemerintahan modern, yakni miskin struktur tetapi kaya fungsi. Sebab Raperda ini baru berbicara tentang pembentukan perangkat daerah, belum memuat tentang struktur dan susunan masing-masing perangkat daerah. Sementara struktur dan susunannya diserahkan kepada bupati lewat Perbup, sedangkan merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2016. Tentang perangkat daerah mengimperasikan, bahwa struktur dan susunan organisasi perangkat daerah harus diamanatkan lewat peraturan daerah.
Bahkan terkait dengan sub urusan saja (Sub Urusan Bencana) harus lewat Perda, artinya Raperda ini kalau jadi Perda nantinya perlu Perda Pendamping lain untuk menunjang pelaksanaannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa Raperda ini memberikan seperti ‘cek kosong’ bagi Bupati untuk membentuk struktur dan susunan perangkat daerah.
Implikasinya akan mengabaikan struktur dan susunan perangkat daerah, sebagai substansi dan amanat dari Perda struktur dibuat maksimal (empat bidang meskipun hanya dibutuhkan dua atau tiga bidang saja). Sehingga mempersulit pengawasan dalam hal ini oleh DPRD, karena penetapannya dilakukan lewat Perbup. ”Perlu ada pembahasan tentang Raperda ini, mengakomodir hal-hal substansial,” jelasnya.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Dwi Laksono, mempertimbangankan kualitas sumber daya manusia yang akan ditempatkan pada dinas atau badan sesuai dengan kriteria dan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai terjadi penunjukan atau penempatan Dinas yang tidak sesuai, sehingga akan terjadi ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya. Dan berharap tak ada kebijakan mutasi pegawai tidak sesuai prosedur dan kententuan, sehingga kejadian pelanggaran tidak terjadi seperti tahun sebelumnya terulang.
Sementara juru bicara Fraksi PDIP, Noto Utomo mengatakan, pembentukan susunan perangkat daerah didasarkan pada hasil scoring atas variabel umum dan variabel teknis yang dilakukan melalui aplikasi online yang disiapkan Kemendagri. Namun harus mempertimbangkan beban kerja, potensi unggulan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan aparatur perangkat daerah yang ada. Apakah hal ini, sudah dihitung tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. [kim]

Tags: