Dewan Gresik Prihatin Penindakan PNS Tak Serius

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Dewan merasa prihatin terjadap kinerja Tim Baperjakat Pemkab, hal ini terkait dengan tidak tegasnya penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang indisipliner atau bolos kerja. Buktinya, dari hasil rekomendasi hearing komisi A terkait persoalan mutasi beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini belum juga diterima.
Menurut Sekretaris Komisi A, Mujid Ridwan, hasil hearing komisi A, yang disampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada Tim Baperjakat Pemkab. Sudah hampir dua bulan lebih belum juga ada kejelasan, dan hingga kini komisi masih menunggu sampai batas waktu yang tidak jelas. Padahal kesepakatan dalam hearing seharusnya penindakan itu dilakukan paling lama 14 hari.
Maka dalam waktu dekat akan ditanyakan terkait dengan surat balasan dari Pemkab yang direkomendasikan komisi. Ini dilakukan agar Pemkab Gresik bisa menegakan aturan yang berlaku. Karena di daerah lain bisa tegas tetapi mengapa Pemkab Gresik tidak tegas.
”Aturan harus ditegakan dan PNS harus bekerja sesuai aturan. Jangan karena ada unsur lain, sehingga menjadi anak emas. Sehingga menjadi keceburuan pada pegawai lainya, kondisi ini akan membuat kinerja tidak nyaman. Apalagi bisa naik promosi jabatan dari aturan tidak dibenarkan,” katanya.
Ditambahkan Mujid Ridwan, wewenang pemberian sanksi ada di eksekutif. Tugas dewan  melakukan pengawasan dan rekomendasi yang dilakukan saat hearing rapat. PNS yang ditemukan membolos selama 152 hari pada tahun 2015 dan 124 hari di tahun 2016 itu jelas melanggar aturan. Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka terancam pemberhentian tidak hormat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholihuddin SH menegaskan, pihaknya belum mengetahui perkembangan terbaru, terkait hasil tindaklanjut sesuai rekomendasi dari Komisi A beberapa waktu silam. Nanti kita akan cek lagi agar Pemkab Gresik serius memberikan sanksi pada PNS yang tidak mentaati aturan.
Perlu diketahui, Komisi A DPRD Gresik melakukan hearing rapat dengan memanggil Tim Baperjakat Pemkab Gresik, terkait pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab. Kemudian FPKB, melayangkan surat pada pimpinan untuk memanggil Tim Baperjakan. Sebab mutasi di warnai kejangalan, diantaranya PNS membolos yang naik promosi jabatan dan lainya. [kim]

Tags: