Dewan Gresik Resmi Tetapkan Empat Ranperda Inisitif Dibahas Jadi Perda

Sidang paripurna penetapan empat ranperda.

Gresik, Bhirawa
Empat rancangan peraturan daerah ( ranperda ), melalui masing-masing komisi, sudah di tetapkan dalam rapat paripurna
Penyampaian dan penetapan ranperda inisiatif DPRD tahap I. Penetapan ini, merupakan tahapan ranperda untuk di lanjutkan di bahas melalui panitia khusus ( Pansus ), di tetapkan menjadi perda.
Ranperda yang menjadi hak inisiatif DPRD, komisi I tentang perijinan usaha tempat makan. Komisi II, perubahan atas peraturan daerah nomer 7 tahun 2011. Tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, komisi III. Tentang pengendalian pencemaran udara, Komisi IV. Tentang sistem penyelenggaran perlindungan anak.
Komisi IV DPRD Gresik yang di bacakan oleh anggota Fauzi, berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2004. Tentang perlindungan anak, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sebagai bentuk tanggungjawab sosial, yang sebelumnya telah dilakukan pendalaman dan kajian bersama tim dari universitas jember.
Komisi III DPRD, yabg di bacakan oleh Mustaqim. Bahwa usulan ranperda pengendalian pencemaran udara yang merupakan usul prakarsa dari Komisi III,
udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan. Dengan meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, telah menyebabkan kualitas udara mengalami penurunan. Hal ini tentu saja perlu penangulangan, karena penurunan kualitas udara berupa pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan manusia, kehidupan hewan dan tumbuhan.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga dan meningkatkan mutu udara dalam pengendalian pencemaran udara. Untuk menjaga dan melindungi mutu udara tersebut, diperlukan pengendalian terhadap sumber pencemaran udara secara nyata melalui regulasi. Yang mengatur tentang pengawasan, dan pemantauan terhadap kegiatan yang memilik potensi pencemaran udara.
Disamping pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah, partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara dengan menjaga agar emisi gas buang baik yang bergerak maupun tidak bergerak tidak melebihi ambang batas baku mutu.
Pengendalian pencemaran udara dapat diatasi secara baik, apabila didukung secara optimal oleh petugas yang profesional serta didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup memadai
Ditambahkan Mustaqim, bahwa usulan prakarsa tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan harapan. Agar berguna untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan memenuhi syarat bagi kesehatan masyarakat Gresik. Semoga akan memberikan kerangka landasan dan acuan, dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara gresik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Moh Syafik AM, yang memimpin sidang paripurna mengatakan. Bahwa penetapan empat ranperda inisiatif dewan sudah dilakukan, setelah ini draf ranperda akan di kirim ke Gubernur. Kalau sudah turun, maka akan silakukan sidang paripurna untuk pembentukan pansus. Yang membahas ranperda untuk di jadikan perda. [kim.adv]

Tags: