Dewan Gresik Sahkan Perda Organisasi Perangkat Daerah

Suasana sidang paripurna DPRD Kab Gresik membahas Organisasi Perangkat Daerah. [rokim/bhirawa]

Suasana sidang paripurna DPRD Kab Gresik membahas Organisasi Perangkat Daerah. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa.
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya DPRD Kab Gresik menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perangkat daerah. Agar institusi birokrasi dan aparatur berkualitas bisa bersaing dengan dunia global.
Juru bicara Fraksi PKB, Zulfan Hasim, dalam membacakan pemandangan umumnya menyatakan, menerima dan menyetujui Raperda tentang pembentukan perangkat daerah Kab Gresik untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan catatan konteks diterbitkannya Raperda pembentukan perangkat daerah ini. Dalam rangka menciptakan institusi birokrasi dan aparatur yang berkualitas, meninggalkan kondisi yang ada sekarang ini.
”Sebagai refleksi bagi kita semua, kami perlu menyampaikan beberapa penilaian terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kita. ASN kita identik dengan ketidakpastian waktu layanan, tidak transparan dengan tarif layanan dan aturan resmi. Yang terkait dengan waktu pengurusan atau pembuatan surat-surat, atau izin, atau dokumen. Berdasarkan data Ombudsman RI, dari total 6.859 pengaduan oleh masyarakat sepanjang tahun 2015, mayoritas merupakan pengaduan tentang buruknya pelayanan Pemda,” papar Zulfan
Perilaku diskriminatif dari para aparatur, study yang dilakukan oleh Abas dan Triyandyani tahun 2001 menunjukkan hal ini, cenderung acuh terhadap keluhan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan mentalitas ASN, hasil study oleh Kemenpan-RB menunjukkan bukti dari 60% ASN kita hanya berkemampuan administrasi. Dimana kemampuan ini merupakan kemampuan yang berada pada level paling dasar, belum memiliki keahlian tertentu yang diperlukan untuk melayani masyarakat
Semangat pelayanan dengan kepastian waktu, biaya murah, transparansi tentang aturan waktu, tidak diskriminatif, tidak acuh dan minta dilayani (bukan melayani) harusnya sudah menginternalisasi (melembaga) pada semua pemangku kebijakan yang ada di Kab Gresik. Semangat bersama diatas sudah seharusnya terinternalisasi kemudian menjadi ‘roh’, dari Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah ini, bukan sebaliknya sekedar untuk menjadikan pembentukan perangkat daerah dan birokrasi sebagai tempat ‘penampungan besar’ orang-orang.
Zulfan juga menjelaskan, berharap Raperda ini nantinya bisa diterapkan dengan prinsip taat asas, dan menempatkan orang-orang yang tepat ditempat yang tepat pula (the right man on the right place atau the right man on the right job). Disamping itu Fraksi PKB berharap Baperjakat, harus professional dalam memberikan rekomendasi tentang pejabat atau orang-orang yang hendak ditempatkan pada posisi tertentu yang baru. Dan menjamin semakin meningkatnya kinerja terhadap pelayanan publik.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Khoirul Anam mengatakan, menerima dan menyetujui Raperda.
Dan OPD wajib seragam di seluruh Indonesia. Karena terkait dengan nomenklatur jabatan eselonering yang akan diangkat oleh Mendagri, kesamaan tugas pokok dan fungsi serta output, penetapan target kinerja eselonering dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Walaupun hasil fasilitasi provinsi yang sudah final, dan mengikat serta sudah tidak bisa diubah karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
”Maka kami Fraksi Gerindra, hanya menghimbau kepada Bupati. Agar di dalam penyusunan organisasi perangkat daerah tetap melibatkan, koordinasi, serta komunikasi dengan DPRD sebagai Implementasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Dan Azaz keterbukaan serta akuntabel kebijaksanaan politis tentu tetap harus mengedepankan, memperhatikan nilai dan etika, Agar ke depan bisa memepertanggung jawabkan secara bersama karena Pemerintah daerah dan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara Daerah,” jelas Khoirul Anam.
Juru bicara Fraksi PDIP, Ahmad Kusriyanto mengatakan, menerima dan menyetujui Raperda.
Namun ada beberapa hal penting diantaranya, efisiensi anggaran dan mengoptimalkan SDM yang sudah ada. Bila perlu apabila ada SDM yang kurang sesuai, perlu dilakukan Diklat atau tugas belajar sesuai dengan tugas dan Fungsinya. [kim.adv]

Tags: