Dewan Gresik Sayangkan Raperda ASI Dibatalkan

Raperda ASIGresik, Bhirawa
Sidang paripurna dalam agenda Pemandangan Umum (PU) fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah dan tanggapan pemerintah atas Raperda inisiatif DPRD Gresik. Dewan mempertanyakan tentang minimnya jumlah usulan Raperda yang diajukan eksekutif, juga menyayangkan eksekutif yang membatalkan pembahasan Raperda ASI, yang dianggap terkesan tidak percaya diri, mengingat naskah akademiknya sudah dibuat.
Juru bicara Fraksi PKB, Ruspandi Sunaryo dalam pembacaan PU mengatakan, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mendukung dilanjutkan mengingat selama ini banyak terjadi, dimana bangunan didirikan terlebih dahulu sebelum IMB keluar namun sanksinya tak jelas. Raperda tentang susunan organisasi tata kerja pemerintahan, mendukung untuk dilanjutkan karena penting untuk penyeragaman struktur dan fungsi Pemerintah Desa.
”Karena memang saat ini terjadi tumpang tindih terkait dengan jumlah perangkat desa, sehingga antara desa satu dengan desa yang lain berbeda-beda. Selain itu sebagai pedoman untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk menjadi perangkat desa tanpa terkontaminasi oleh hal lain yang sifatnya subyektif,” kata Ruspandi.
Disamping tentang ketiga Raperda, Fraksi PKB mempertanyakan tentang minimnya jumlah usulan Raperda yang diajukan eksekutif. Satu dicabut yakni Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, terkesan eksekutif tidak produktif dalam membuat Perda. Eksekutif  terkesan tak percaya diri, mengingat naskah akademiknya sudah dibuat. Sementara UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal 128) dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengharuskan adanya Pemberian Air Susu Eksklusif.
Juru bicara FPAN, Reban mengatakan, IMB. Rumitnya proses pengurusan perizinan, sampai banyaknya berdiri bangunan meskipun IMB belum selesai menjadi persoalan yang sering terjadi di Kab Gresik. Banyaknya pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Gresik, juga menjadi persoalan yang sampai saat ini belum terpecahkan. Sehingga FPAN perlu penjelasan seberapa besar komitmen Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda ini.
Sedangkan Juru bicara FPPP, Lilik Hidayati mengatakan, pencabutan satu Raperda yang sebelumnya diusulkan, mengindikasikan kurangnya sinkronisasi antar dinas. Selain itu, juga banyak melihat ada Perda yang sudah ditetapkan hanya saja belum ditindaklanjuti kepala daerah.
Perlu diketahui bahwa tujuh Raperda hak inisiatif usulan DPRD diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Raperda terkait Pembentukan Peraturan Desa. Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Ranperda tentang BUMDes, Ranperda tentang Amdal Lalin, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas. [kim]

Tags: