Dewan Gresik Segera Panggil Disbudparpora – DPU

Gedung GNI di Jl Pahlawan, Gresik yang Direhap Dengan Anggaran Rp7 miliar. [rokim/bhirawa]

Gedung GNI di Jl Pahlawan, Gresik yang Direhap Dengan Anggaran Rp7 miliar. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Setelah pembangunan GOR Menganti ditunda Komisi C. Kini giliran Komisi D DPRD Gresik angkat bicara terkait munculnya anggaran untuk pembangunan Gedung Nasional Indonesia (GNI) sebesar Rp7 miliar. Maka dalam waktu dekat akan memanggil Disbudparpora dan DPU, pasalnya diduga pembangunannya menabrak Perda dan hanya untuk kepentingan politik.
Gedung GNI yang ada di Jl Pahlawan. Pembangunan dilakukan tahun 1960, bila dihitung hingga kini umur bangunan itu sudah mencapai 55 tahun. Bedirinya bagunan ini uangnya hasil urunan masyarakat, setelah berdiri digunakan untuk berbagai kegitan. Proses pembangunan yang akan dilakukan pemerintah sekarang, anggaranya masuk pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaichu Busyiri, bangunan GNI memiliki sejarah panjang bagi Kab Gresik. Baik sejarah buruk maupun sejarah yang baik pada masa perjuangan dulu, kalau pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk memperbesar bentuk bangunan. ”Saya kira hanya untuk prestis karena produknya saja, karena di Gresik sudah banyak bangunan gedung besar, seperti WEP, gedung Pemkab dan lainya. Selama ini yang saya tahu kegiatannya banyak untuk pengantin saja, itupun mereka harus sewa ke Pemkab. Dan kegiatan-kegiatan besar sudah banyak di tempatkan di WEP. Seharusnya nilai sejarah dipertahankan daripada kemegahan,” papar Syaichu.
Syaichu menegaskan, pembongkaran GNI menyalahi Perda Gresik Nomor 27 tahun 2011. Dimana, bangunan yang usianya mencapai 50 tahun masuk kategori cagar budaya. Kalau memang mau membongkar GNI, maka Perda 27 tahun 2011 ini harus dicabut dulu. Sebab, ini adalah landasan hukum di Kab Gresik, dan Pemkab harus menghormatinya. Karena GNI adalah cagar budaya, jadi harus dilindungi.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Gresik, Ruspandi Sunaryo mengatakan, dalam waktu dekat berencana memanggil Disbudparpora dan DPU. Ini untuk mengklarifikasi munculnya anggaran untuk GNI itu yang dilakukan sementara dalam bentuk sharing. Namun kalau diperjalanan komisi menemukan kejangalan dan proses kepentingannya lebih kuat. Maka dewan tak segan memberi rekom untuk ditunda dulu, dan anggarannya nanti bisa dialihkan untuk kepentingan yang pro pada rakyat. [kim]

Tags: