Dewan Gresik Segera Panggil Dispendukcapil dan Kemenag

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Keluhan masyarakat terhadap ribetnya pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kab Gresik mendapat sorotan tajam dari dewan. Pasalnya, syarat administrasi yang menyulitkan masyarakat bisa menjadi beban. Sebab dua instansi ini dinilai belum siap, dengan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang prakteknya, membuat pemohon makin sulit.
Informasi yang di himpun, proses pengurusan KK di Kab Gresik dikeluhkan warga atau pemohon. Sebab, syarat yang ditentukan Disdukcapil dinilai sangat ribet dan memberatkan. Pemohon harus meminta legalisir buku nikah di tempat asal pernikahan, atau di Kantor Urusan Agama (KUA) alamat setempat dengan catatan pemohon harus mendapat konfirmasi lebih dulu dari pihak KUA penerbit buku nikah. Salah satu contohnya, seorang pemohon terpaksa merogoh uang banyak karena minta legalisir hingga ke luar provinsi Jatim.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busiri, prinsipnya kebijakan atau ketentuan syarat administrasi yang tak mengikat, harus dipertimbangkan dengan matang. Sebab dalam penerapanya telah menyulitkan masyarakat (pemohon). Padahal sekarang sudah online, seharusnya tak ada alasan karena hanya tinggal membuka saja.
Namun sebaliknya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai penerbit KK tidak berdaya. Dengan adanya persyaratan surat nikah harus dilegalisir, padahal pemohon untuk mendapatkan legalisir sangat sulit dan butuh waktu lama.
”Jadi, jangan sampai masyarakat dibebani dengan syarat yang sebenarnya itu tak mengikat. Tapi menjadi beban sehingga sulit, sekarang zaman internet (online). Jadi tidak ada yang susah, namun kenapa masih ada yang sulit,” ujarnya.
Ditambahkan Syaichu, pihaknya bakal menyampaikan keluhan ke tingkat komisi. Pasti Komisi I bakal menindaklanjuti untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas terkait, sebab kondisi masyarakat sudah resah. Namun Dispendukcapil dan KUA maupun Kemenag masih diam saja. [kim]

Tags: