Dewan Gresik Sepakat Gunakan Tatib Lama

22-jumantoGresik, Bhirawa
Belum turunya draf Tatif dari evaluasi Gubernur Jatim membuat resah anggota dewan. Pasalnya, pembentukan alat kelengkapan menjadi molor. Untuk mempercepat proses pembentukan alat kelengkapan disarakan agar pimpian dewan dan fraksi menggelar rapat pimpinan. Untuk menggunakan Tatib lama supaya alat kelengkapan bisa cepat terbentuk.
Menurut anggota F-PDIP DPRD, Jumanto pada wartawan Selasa (21/10), bila menunggu draf Tatib evaluasi Gubernur maka pembentukan alat kelengkapan akan lama. Dalam bulan ini belum tentu bisa terbentuk, maka disarankan kepada pimpinan DPRD dan fraksi. Untuk segera rapat, menetapkan kembali Tatib yang lama.
‘’Agar pembentukan alat kelengkapan paling lambat pekan depan sudah terbentuk seluruhnya. Alasan mengunakan Tatib yang lama, karena dalam UU tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Untuk Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar, kalau belum keluar maka dasar mengunakan Tatib baru itu cantolanya dimana. Karena yang dibahas Tim Tatib kemarin tak menutup kemungkinan akan mengalami revisi juga,’’ kata Jumanto.
Untuk Tatib yang kini sedang dalam revisi Gubernur, nantinya masih bisa digunakan yang diubah dengan Pansus. Karena dalam perubahan Tatib lama menjadi Tatib baru, contohnya pada perubahan Perpu Pemda. Tidak ada nama badan legislasi (Banleg), yang ada adalah Panitia Legislasi (Panleg).
Perubahan atas nama Komisi A, B, C, D, menjadi komisi 1, 11, 111, 1V. Semuanya sama hanya perbedaanya huruf menjadi angka saja. Namun dari bidang dan fungsi tugasnya sama dan penyebutan nama itu karena lebih keren saja. ‘’Saya sepakat gunakan Tatib lama, karena Perpu UU tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) belum turun,’’ ungkapnya.
Jumanto juga menjelaskan, persepsi ini bukan maksud mengecilkan kinerja tim perumus. Namun lebih menekankan, pada segeranya terbentuk alat kelengkapan dalam pekan besok. Sehingga tak berlarut dan molornya tambah panjang, karena tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan telah ditunggu masyarakat dan legislatif. Baik itu dalam pembahasan R-APBD, maupun lainya seperti Sidak dan hearing.
‘’Maka kami berharap kepada pimpinan dewan dan fraksi untuk segera melakukan rapat. Dengan membuat kesepakatan mengunakan Tatib lama dan diparipurnakan. Kemudian membentuk alat keelengkapan, pada Tatib yang sedang dimintakan revisi Gubernur Jatim. Nanti hasilnnya masih bisa dimasukan lagi, dengan mengunakan Pansus. Karena bandan musyawarah (Banmus) sudah terbentuk, sehingga kerja dewan tak terhambat,’’ kata Jumanto mantan ketua komisi A.
Senada anggota F-PKB DPRD Gresik, Moh Syafi’, sepakat Tatib lama dipakai kembali untuk disahkan. Sehingga Kamis (23/10) bisa segera diparipurnakan, selanjutnya pekan depan bisa dibentuk alat kelengkapan. Ini dilakukan supaya tak  molor, karena sejak dilantik kemarin. ‘’Kita ini dua bulan tak kerja apa-apa, terus kalau kita menunggu draf Tatib evaluasi dari Gubernur sampai kapan turunnya,’’ tegasnya.
Terpisah Kabag Humas dan perundang-undangan DPRD, Sutarmo SH, kepada wartawan mengatakan. Bahwa hingga kini masih menunggu revisi draf Tatib dari Gubernur turun, kalau ada wacana anggota dewan mengunakan Tatib lama. ‘’Itu terserah mereka saja karena tugas kita hanya melayani,’’ tandasnya. [kim*]

Tags: