Dewan Gresik Sepakat Tower Tak Berijin Dibongkar

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Hearing komisi A DPRD Gresik, bersama Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan Satpol PP telah menemukan ratusan tower yang tidak berijin tetap berdiri kokoh dan beroprasi. Hasilnya, disepakati akan dilakukan pembongkaran karena sudah menyalahi aturan yang ada.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Gresik,  Syaiku Busiri mengatakan belum ada tindakan serius dari SKPD terkait terkait keberadaan ratusan tower yang belum mempunyai ijin, diduga di dalamnya ada permainan besar. Sehingga bertahun-tahun tower berdiri tetap saja aman, tidak dilakukan pembongkaran.
“Jelas ada permainan besar, karena setelah kasus-kasus tower mencuat pun, tidak jelas langkah yang diambil. Mengenai progres penanganan persoalan serta  upaya yang akan dilakukan dalam mengambil langka jelas. Padahal aturan sudah jelas, namun kenapa masih saja pemkab terkesan masih saja tutup mata,” ujarnya.
Senada juga dikatakan oleh anggota Komisi A,  Abdullah Syafi’i mengatakan dari data yang didapat dari total 267 tower di Gresik ada 133 tower yang bodong alias beroperasi tanpa izin, data itu sama persis dengan data yang dikantongi Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Jumlah tersebut cukup fantastis, bila dihitung dengan pencapaian ritribusi untuk pendapatan asli daerah ( PAD ) mencapai miliaran rupiah.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi A, Mujid Ridwan, dari hasil rapat komisi sepakat tower-tower yang melanggar harus dibongkar. Apa lagi yang sudah nyata-nyata oleh Satpol PP di segel, dan tidak ada tindak lanjutnya. Juga termasuk keberadaan tower-tower di taman kota, di sekolahan dan sejumlah aset negara juga direkomendasikan untuk ditertibkan.
“Pemerintah harus tegas. Kalau tidak, malah diremehkan oleh pemilik-pemilik tower itu. Buktinya, mereka tetap beroperasi meski tanpa izin dengan jumlahnya sangat banyak. Dan menjamurnya tower ilegal di Gresik, merupakan salah satu penyebab utama merosotnya pendapatan dari sektor ini.  Ini sangat ironis, bertahun-tahun dibiarkan begitu saja,” geramnya.
Sementara Kepala  BPMP Gresik, Agus Mualim mengatakan data yang dimilikinya cuma ada 171 tower di Gresik. Dengan rincian, 36 tower mengantongi IPR (izin pemanfaatan ruang), IMB dan izin HO. Sementara 83 tower hanya mengantongi izin HO saja, 90 tower cuma pegang IMB, dan 140 tower punya IPR.
“Dari data itu yang sudah disegel Satpol PP ada 12 tower, semuanya milik PT Tower Bersama Group (TBG).  Perusahaan ini belum lengkap perizinannya tapi sudah beroperasi. Dan TBG berencana membangun 66 tower di Gresik,” tegasnya.
Ketika ditanya harian Bhirawa apakah ada tower lain,  Agus mengaku kurang tahu,  karena data yang ada hanya 171 tower. “Kalau lebih dari itu, kami kurang paham. Mungkin di Dishub, karena yang memegang Cell Plan dan mengeluarkan rekomendasi adalah Dishub,” ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Gresik, Darmawan mengatakan beberapa bulan terahir pihaknya telah menyegel 20 tower. Rinciannya, 16 tower bodong milik PT TBG, 1 tower milik Telkom Infra, dan tiga tower milik PT Solusi Tunas Pratama.
Tower-tower di segel itu berada di kecamatan Kebomas, Manyar dan Kecamatan Gresik. Serta ada satu tower milik Bangun Sejahtera di Wringinanom. Selain menyegel tower, juga telah memanggil pemilik tower untuk segera melangkapi perizinannya. Jika tidak, maka pihaknya bakal membongkar tower yang beroperasi tanpa izin. [kim]

Tags: