Dewan Gresik Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

Anggota DPRD Gresik Ahmad Kusriyanto memberikan penjelasan pada masyarakat. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa.
Berbagai cara DPRD telah dilakukan agar masyarakat paham dan mengetahui aturan, diantaranya Peraturan Daerah (Perda). Ada empat Perda yang sekarang mulai disosialisasi 50 anggota dewan, diharapakan masyarakat bisa mengerti dengan aturan yang ada.
Menurut Anggota DPRD Gresik, Ahmad Kusriyanto, politisi dari PDIP, dalam sosisialisa yang dilakukan di balai Desa Balongpanggang, tentang Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Keadaannya sangat dibutuhkan sebab hampir tiga tahun lebih perangkat desa di desa kosong.
Dengan telah disosialisasikan Perda ini telah menjadi jawaban bagi desa untuk segera mengisi kekosongan perangkat sebab aturan sudah ada. Dan penantian aturan ini, akan lebih cepat bisa dilakukan bila segera bupati menerbitkan Peraturab Bupati (Perbub). Sebagai petunjuk teknis untuk melakukan rekrutmen perangkat desa.
”Kami berharap, setelah selesainya sosialisasi Perda ini bupati menerbitkan Perbub. Supaya bisa segera dipakai kalau molor maka pengisian perangkat desa akan tertunda lagi. Kekosongan perangkat desa pastinya menganggu kinerja kepala desa tidak bisa cepat,” ujarnya.
Antusias masyarakat daalam sosialisasi Perda tampak sekali, sebab mereka antusias menanyakan terkait dengan batasan umur calon perangkat desa. Juga testulis yang meminta agar soal tetap dari Pemkab, serta materi pidato dan wawancara ada yang melakukan pengawasan. Supaya panitia bisa seteril tidak terjadi berat sebelah, apalagi pesanan nama perangkat jadi.
Selain itu, bagi perangkat yang masih aktif namun ingin pindah sebagai Sekdes atau Carik. Prosesnya harus benar selektif sebab mereka sebelumnya sudah kenal baik dengan kepala desa. Sehingga unsur kedekatan yang menjadi hal kusus, dan aturan menjadi nomer dua.
Ditambahkan Ahmad Kusriyanto, Perbub dari Perda ini. Oleh bupati harus segera diterbitkan, supaya Perda itu bisa di jalankan. Dan pengisian perangkat desa di desa yang selama ini hampir tiga tahun lebih kosong bisa kembali terima. Dengan terisinya perangkat tentunya kinerja bisa maksimal dalam melayani masyarakat. [kim.adv]

Tags: