Dewan Gresik Temukan RS Hanya Kantongi Surat Penyataan Urus Izin

Sidak Komisi D di RS Rahma Dewi. [kim/bhirawa]

Sidak Komisi D di RS Rahma Dewi. [kim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Banyaknya laporan RS swasta izinya telah habis, membuat Komisi D DPRD Gresik harus melakukan Sidak. Dari hasil Sidak ternyata ditemukan beberapa RS swasta di Kab Gresik belum memiliki izin. Terbukti di RS Rahma Dewi saat disidak tak memiliki izinnya.
Dalam melakukan Sidak Komisi D yang membidangi pendidikan dan kesehatan, bersama dengan staf perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) di beberapa RS swasta. Diantaranya, RS Denisa, RS Rahma Dewi dan Klinik Aisiyah GKB. Dari tiga RS ini, hanya RS Denisa yang tak memiliki izin.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaichu Busyiri, Sidak pada beberapa RS dilakukan untuk mengecek administrasi. Karena tak ingin masalah itu mencuat ketika sedang ada masalah, seperti terjadi pada dugaan malpraktik di RS Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih Jalan Abdul Karim. Setelah ditelusuri ternyata izinya telah habis dan masih dalam proses, dalam Sidak Komisi D juga menemukan
klinik Rahma Dewi tak memiliki izin.
Selain itu, izin yang dimiliki sebelumnya hanya untuk klinik persalinan. Meskipun tak memiliki izin beroperasi, klinik bersalin itu ternyata sudah berubah menjadi RS. Bahkan, RS yang sebelumnya klinik persalinan itu kini sudah membuka beberapa poli. KIni Komisi D sedang meluruskan, agar bila ada masalah tempat itu tidak bertambah disalahkan.
”Izinnya habis dua bulan lalu, dengan alasan pengurusan izin terlalu rumit. Tak hanya itu, peralihan menjadi RS ternyata juga belum ada izinnya. Namun mereka tetap saja buka dan melayani pasien yang datang, selain itu Komisi D juga menemukan beberapa kejanggalan lain, sehingga RS itu boleh beroperasi. Seperti RS itu memberikan surat pernyataan yang akan menyelesaikan perizinan dalam jangka waktu dua minggu,” ujarnya.
Ditambahkan Syaichu Busyiri yang juga politisi asal Partai PKB, persoalan di RSAI ketika terjadi persoalan dugaan malpraktik. Telah mengurus izin namun yang sekarang masih buka hanya selembar surat pernyataan malah diperbolehkan beroperasi. Makanya ini nanti akan dikaji, bersama Dinkes dalam rapat hearing terpisah dalam temuan Sidak komisi D ini. Karena dengan adanya tempat itu bisa beroprasi, yang pasti menimbulkan ketidakadilan bagi yang lain.
Sementara Sekretaris Komisi D, Mujid Ridwan berharap, RS itu dihentikan dan ditutup sementara. Ini dilakukan hingga seluruh kelengkapan administrasi bisa diselesaikan. Dan hasil Sidak kali ini, dalam waktu dekan rencananya akan disampaikan kepada Dinkes. Ini sekaligus sebagai evaluasi terhadap kinerja Dinkes, karena masih banyak RS tak berizin tapi tetap beroperasi.
”Nanti rencananya akan hearing dengan Dinkes, sekaligus untuk melakukan evaluasi. Karena tak selayaknya RS yang belum berizin tetapi boleh beroperasi, apalagi hanya mempunyai selembar surat pernyataan izin akan diurus. Dasar ini tak cukup kuat sehingga membuat karena bisa beroprasi. Kondisi seperti ini, menunjukan lemahnya pengawasan yang di lakukan Dinkes Pemkab Gresik. Dan bila terjadi sesuatu dalam pelayanan terhadap pasien Maka Kepala Dinkes juga harus ikut bertanggungjawab. [kim.adv]

Tags: