Dewan Gresik Usir Pegawai dan Tutup Aktifitas PT Dwi Raksa

Staf PT Dwi Raksa di usir meninggalkan ruang rapat.

Gresik, Bhirawa
Rapat hearing komisi III DPRD Gresik yang dilakukan dengan PT Dwi Raksa berlangsung tegang. Karena, yang diminta untuk datang dalam hearing tersebut bukan pimpinan PT Dwi Raksa melainkan tiga staf pegawainya.
Melihat kedatangan para pegawai PT Dwi Raksa beralamat di Desa Ambeng-Ambeng Watang Rejo Duduksampaen tersebut, Ketua Komisi III DPRD Gresik pun geram dan mengusir ketiga staf tersebut keluar dari ruangan hearing. Bahkan tidak hanya mengusir namun pihak dewan juga mengancam akan membuat rekomendasi untuk melakukan penutupan operasional perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan batu bara tersebut.
Dalam hearing tersebut,  selain anggota komisi III, hadir pula perwakilan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala desa (kades) Tirem dan Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan dan tiga perwakila  staf dari PT Dwi Raksa.
Menurut Ketua Komisi III Moh. Syafi’ AM, mengatakan hearing ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil sidak terhadap PT Dwi Raksa. Didalam sidak tersebut diketahui kalau status pengelolaan batu bara di Duduksampeyan jelas-jelas melanggar dan bodong. Karena perusahaan itu hanya mengantonggi izin pemanfaatan ruang ( IPR ), sudah kedaluwarsa.
“Saya baru tahu tiga perwakilan staf PT Dwi Raksa, setelah rapat di buka. Ditanya kapasitasnya katanya staf, akhirnya seluruh anggota komisi bersama OPD terkait yang hadir sepakat untuk di keluarkan atau usir. Karena rapat diteruskan juga percuma, sebab tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Ditambahkan Moh. Syafi’ AM, dalam operasinya PT Dwi Raksa melakukan pengelolaan batubara serta ditemukan alat pengangkut (transporter) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bangunan pagar di sepadan sungai juga melebihi, sehingga proyek DPU sekarang menjadi mangkrak belum bisa di selesaikan. Dan hasil rekomendasi rapat tersebut, seluruh aktifitas PT Dwi Raksa sekarang di tutup.
Senada Anggota Komisi III, Edi Santoso mengatakan, pengusiran staf PT Dwi Raksa harus dilakukan. Sebab kalau rapat diteruskan percuma dan buang energi, dan pengusiran itu berlaku pada OPD juga, kalau kepalanya tidak datang dan diwakilkan juga akan disuruh keluar. ” Atas kesepakatan hasil hearing,  perusahaan PT Dwi Raksa  ditutup, dan sekarang tinggal keberanian Sat Pol PP saja untuk melakukan penutupan,” tegas Edi .
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Achmad Nuruddin mengatakan hasil rekomendasi rapat ini, akan segera dilakukan tindakan karena aturan dan ketentuan sudah jelas. Begitu surat tembusan penutupan sudah ditangan, Sat Pol PP langsung melakukan penutupan. [kim]

Tags: