Dewan Imbau Pemkab Blitar Tertibkan Warnet Tak Berijin

Wasis Kunto Atmojo

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menjamurnya Warung Internet (Warnet) yang sudah sampai di pelosok Desa di Kabupaten Blitar, hasil pantauan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menduga 50 persen lebih Warnet tersebut tak memiliki ijin resmi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan bahwa dari seluruh Warnet yang ada di Kabupaten Blitar, Komisi I mensinyalir hanya ada 50 persen yang sudah berijin.
“Sehingga sisanya kami menduga tidak memiliki ijin resmi usaha Warnet,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Wasis, Warnet yang belum berijin harus ditertibkan semuanya karena kebanyakan Warnet tersebut hanya asal buka saja untuk kepentingan usaha rumahan.
“Padahal keberadaan Warnet ini juga bisa meningkatkan PAD di Kabupaten Blitar, karena dari perijinan juga ada pajak yang masuk,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rully mengatakan terkait dengan pernyataan yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pihaknya akan segera melakukan pendataan jumlah pasti Warnet yang ada baik yang sudah berijin atau belum. Bahkan juga akan segera mengawasi dan mengevaluasi pendirian ijin terhadap Warnet di Kabupaten Blitar.
“Karena diindikasikan masih banyak warnet tidak berijin dan telah melanggar aturan termasuk menerima beberapa pelajar di jam sekolah, kami akan mencocokan warnet yang berijin dengan kondisi lapangan,” kata Rully.
Tambah Rully, jika nantinya ditemukan warnet tidak berijin maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP, sedangkan untuk yang diduga melanggar ijin pihaknya segera melakukan monitoring terlebih dahulu di lapangan.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah setiap Warnet di Kabupaten Blitar harus mendapat ijin resmi dari Pemerintah yang pengurusannya dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Blitar,” imbuhnya. [htn]

Tags: