Dewan Ingatkan Dinsos Soal Raskin

Drajat Stariadji

Drajat Stariadji

Kota Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengapresiasi langkah Walikota Mas’ud Yunus turun lapangan, memantau langsung kualitas distribusi beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) yang didanai APBD. Namun, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) ini mengingatkan agar Dinas Sosial mengawal ketersediaan Raskin dari rekanan pemenang tender senilai Rp2,1 miliar itu. Agar penghentian penyediaan beras secara sepihak oleh rekanan tak terulang kembali.
“Kami apresiasi langkah wali kota melakukan Sidak Raskin pekan lalu. Tapi itu saja tak cukup, terpenting lagi, kepastian dan ketepatan waktu distribusi beras oleh rekanan,” lontar anggota Komisi III, Drajat Stariaji, Minggu (27/4) kemarin.
Menurut Drajat, dewan tak menginginkan kasus penghentian penyediaan Raskin oleh rekanan akan terulang lagi. Karena berimbas tak hanya pada tersendatnya program Raskin, tapiĀ  RTPSM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) juga dirugikan. ”Agar kasus serupa tak terjadi, Dinsos harus memastikan ketersediaan stok rekanan. Karena ini juga bagian dari pertanggungjawaban Dinsos ke masyarakat,” cetus Drajat.
Tahun 2011 lalu, pengadaan Raskin APBD terhenti lantaran terjadi kenaikan harga beras saat distribusi tahap kedua. Pemenang tender Raskin, CV Matahari Surabaya memilih menghanguskan uang jaminan Rp84 juta daripada harus merugi sekitar Rp200 juta jika memenuhi semua penyediaan beras. ”Memang pemerintah tak dirugikan oleh sikap
rekanan. Tapi jangan sampai kasus itu jadi presenden buruk bagi kinerja Dinsos,” tandasnya.
Sedangkan tahun ini, CV Rekayasa Mojokerto memenangkan tender Raskin ABPD 2014 Kota Mojokerto yang diikuti 45 calon rekanan dengan penawaran sebesar Rp2,021 miliar dari pagu Rp2,15 miliar untuk pengadaan Raskin sebanyak 259,2 ton yang dibagikan kepada 1.440 RTPSM kurun dua belas bulan. Kantong APBD pun masih terkuras untuk honor panitia, administrasi tender, ATK, dan lain-lain sekitar Rp120 juta.
”Besarnya biaya diluar belanja beras itu tentunya harus diimbangi dengan kualitas kerja semua pihak yang terlibat dalam kepanitiaan. Makanya Dinsos harus benar-benar menerapkan aturan dan mekanisme yang belaku terkait tender Raskin. Rekanan pemenang tender juga wajib mematuhi syarat dan kondisi yang ditentukan. Menyangkut ketersediaan gudang dan stok beras harus benar-benar valid. Jika tidak, maka kasus tiga tahun lalu bisa saja terulang,” ingat politisi PKPI itu.
Kekhawatiran Komisi III terhadap ketersediaan beras yang menjadi kewajiban rekanan itu beralasan. Sumber di Bulog menyebutkan, ketersediaan bahan pangan di di pasar Jatim, khususnya beras bulan Oktober hingga Desember mendatang diperkirakan tak aman. Dampaknya, akan terjadi kenaikan harga beras di tingkat petani.
”Kenaikan harga beras yang cukup signifikan tentunya menjadi dilema bagi rekanan pemenang tender Raskin. Tidak saja di Kota Mojokerto, tapi juga di daerah lain di Jatim. Kasus penghentian penyediaan beras secara sepihak oleh CV Matahari tak lepas dari persoalan stok beras ini,” ujar sumber itu.
Walikota Mas’ud Yunus sebelumnya meminta warga penerima program beras untuk Raskin untuk tidak segan-segan komplain dan menukarkan, apabila kualitasnya buruk.
Saat Sidak, Walikota yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Sri Mujiwati dan Kepala Kelurahan
Raskin yang didistribusikan merupakan jatah warga selama tiga bulan, Januari, Februari dan Maret. Setiap bulan setiap warga miskin mendapatkan jatah raskin 15 kilogram. ”Harga cash and carry masih tetap, yakni Rp1.600 per kilogram,” katanya. [kar]

Rate this article!
Tags: