Dewan Inisiatif Raperda Klasifikasi Jalan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan meluncurkan Raperda Inisiatif Klasifikasi Jalan. Raperda ini mengusung semangat untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ketua Pansus Raperda Klasifikasi Jalan Vincensius  menyebut saat ini ada banyak perubahan kelas dan klasifikasi jalan akibat perubahan dan perkembangan wilayah. Akibatnya, lanjut pria yang akrab disebut Awey ini, kendaraan dan lalu lintas yang melewati jalan suatu kawasan juga berubah menurut perubahan fungsi kawasan.
“Misalkan Jalan Lontar yang dahulu masih kecil, setelah ada Lenmarc Mall Surabaya semakin besar dan lalu lintas yang berlalu lalang juga berubah. Hal ini kan seharusnya ada penyesuaian klasifikasi jalan hingga bisa diatur kendaraan apa saja yang boleh lewat,” terangnya, Senin (14/8).
Berdasarkan Perda No 10 Tahun 2000, lanjutnya, sudah ada sekitar 118 ruas jalan yang ditetapkan klasifikasinya. Namun sekali lagi, lanjut Awey, perubahan  peruntukan dan perkembangan wilayah menuntut pengubahan kelas dan klasifikasi jalan.
“Dengan penyesuaian klasifikasi jalan, diharapkan bisa diperoleh acuan untuk melakukan demand traffic management yang tepat, hingga yang namanya kemacetan dan ketidaknyamanan di jalanan bisa dikurangi,” ujarnya.
Sementara Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico  menyebut pihak Dishub sudah merencanakan berbagai alternatif traffic management untuk ruas jalan di Kota Surabaya. Terhadap Raperda ini, ia mengaku Dishub menyambut baik karena sejauh ini memang diperlukan pengubahan kelas dan klasifikasi jalan di Kota Surabaya.
“Kalau  alternatif manajemen lalu lintas, Dishub sudah menyiapkan banyak hal. Tetapi memang kita harus menunggu kebijakan global dari pemerintah kota agar tidak bolak-balik ganti strategi pengaturan lalu lintas,” tegasnya. [gat]

Tags: