Dewan Jatim Ancam Tolak Pendirian Bank Tani

SONY DSCDPRD Jatim, Bhirawa
Gagasan Gubernur Jatim, Soekarwo membantu para petani di Jatim untuk mendapatkan kredit lunak dengan mendirikan Bank Tani terancam ditolak dewan. Ini lantaran, alokasi anggaran RAPBD 2015 untuk mensupport Bank Tani, tidak sesuai prosedur penganggaran. Pihak DPRD Jawa Timur menyesalkan persiapan Pemprov Jatim yang terkesan amburadul ini.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menegaskan sejatinya pihaknya mengapreasiasi dan mensupport keinginan baik dari Gubernur Jatim untuk mensejahterakan para petani di Jatim dengan membentuk Bank Tani yang dimasukkan ke Bank UMKM.
Tak tanggung – tanggung, alokasi anggaran yang digelontorkan sangat besar mencapai Rp200 Miliiar. “Hanya saja, i’tikad baik ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur sehingga masih dipertimbangkan apakah akan disetujui atau tidak,” jelas politisi asal PKB Jatim ini, Minggu (19/10).
Tidak sesuai prosedur yang dimaksudkannya yakni untuk penambahan modal senilai Rp 200 Miliiar ke Bank UMKM/BPR, tidak disertai dengan revisi perda penyertaan modal. Padahal menurutnya dengan ditambahkannya Rp 200 Miliiar ke salah satu BUMD tersebut, harus disertai dengan Perda.
“Ada aturan aturan yang tidak disertai atau ada aturan – aturan yang dilanggar. Setiap penyertaan modal dari APBD Jatim kepada BUMD harus ada Perda penyertaan modal. Bila sudah ada perda penyertaan modal, dan kemudian ada penambahan modal maka harus ada perubahan/revisi perda terkait penerimaan modal. Kalau sudah ada revisi perda, baru boleh dan diperkenankan menjadi bagian dari APBD Jatim tahun 2015. Tapi ini khan tidak ada dan janggal,” ungkapnya
Thoriq menambahkan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meminta jawaban terkait masalah hal ini. Selain itu pula, akan melakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri.
“Tapi koordinasi dan konlutasi khan bukan produk hukum yang bisa dijadikan landasan aturan. Landasan aturannya ya seperti yang saya sebutkan tadi. Karena itu, masalah ini harus menjadi perhatian bersama. tidak hanya di DPRD Jatim, melainkan pihak eksekutif yakni gubernur juga harus melakukan langkah – langkah untuk politik anggaran,”tuturnya
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C lainnya, Kodrat Sunyoto. Menurutnya pengajuan pembentukan Bank Tani tidak sesuai prosedur penganggaran. Meski disatu sisi keberadaannya cukup dibutuhkan oleh para petani di Jatim yang jumlahnya hampir 40 persen dari total penduduk di Jatim. Karenanya pengajuan Bank Tani hanya bisa diusulkan pada PAPBD 2015, jika dalam pembahasan RAPBD 2015 tidak segera dilakukan revisi.
“Sesuai aturan sebelum diajukan pendirian Bank Tani, seharusnya dilakukan revisi Perda
penyertaan modal lebih dahulu. Mengingat dalam Bank Tani tersebut akan digelontor anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp200 miliar. Karena kalau ini dibiarkan akan menjadi temuan BPKP yang dikhawatirkan terjadinya pelanggaran anggaran,”papar politikus asal Partai Golkar ini.
Pada kesempatan tersebut Thoriq juga memaparkan ada beberapa hal yang paling mungkin dan paling menyelamatkan untuk merealisasikan program pemprov tersebut. Yakni dengan menjadikannya Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan nantinya bisa dibahas dalam P-APBD Jawa Timur.
Selain mengenai rencana tambahan modal bagi bank UMKM yang melanggar aturan tersebut, Komisi C DPRD Jatim juga menyinggung mengenai dana cadangan yang akan diberikan dalam pembahasan APBD 2015. Menurutnya mengenai dana cadangan ini juga harus didahului dengan Peraturan Dearah (perda). Dalam perda tersebut dijelaskan mengenai fungsi dan penggunaan dana cadangan terebut.
“Seperti alokasi anggaran untuk Pilgub Jawa Timur yang digelar bulan agustus 2013 lalu. Itu dananya diambil dari cadangan setiap tahunnya berapa dari tahun 2010 hingga tahun 2013. Dan itu sudah dihelaskan dalam perda dana cadangan. Makanya dana cadangan yang saat ini akan dialokasikan harus juga didahului oleh perda untuk memperjelas penggunaannya dan fungsinya untuk apa,” paparnya
Banyaknya penganggaran yang tidak sesuai prosedur ini, apakah dikarena pihak Pemprov Jatim tidak mengetahui aturannya? Thoriq tidak yakin bahwa pemprov tidak mengetahuinya. Menurutnya, Sekda Provinsi Jatim yang merupakan ketua tim anggaran Pemprov Jatim pasti mengetahui.  “Saya kira tidak mungkin pemerintah provinsi tidak paham. karena setiap aturan dari kementerian apapun pasti ada sosialisasinya,” tuturnya. [Cty]

Keterangan Foto : Bank Tani yang diharapkan bisa menolong petani dari kekurangan modal tetapi ditolak dewan dengan pertimbangan Tak Sesuai Prosedur Penganggaran.

Tags: