Dewan Jatim Desak Bawaslu Fokus Pilkada

bawaslu jatimDPRD Jatim, Bhirawa
Meski kasus hokum yang melibatkan tiga komisioner Bawaslu Jatim, Sufianto, Sri Sugeng Pudjiatmiko, Andreas Pardede maswih aman dengan keputusan Kejati Jatim yang mengeluarkan P18 (berkas belum lengkap), Dewan meminta Bawaslu jatim tetap focus pada Pilkada serentak.
Menyinggung keputusan tersebut Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Proenomo mengaku sangat lega dengan keputusan tersebut. Dengan begitu tiga komisioner bisa fokus dan diminta kembali pada tupoksinya yaitu mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak di Jatim yang di gelar di 19 kab/kota pada  9 Desember 2015 ini.
”Sebagai warga sipil, saya sangat lega dengan keputusan tersebut. Karena memang kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dalam kasus korupsi ini. Dengan begitu tiga komisioner dapat fokus dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pengawas pemilu,”papar politisi asal Partai Golkar ini yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Senin (30/11).
Terpisah, Ketua Bawaslu Jatim, Sufinato yang diklarifikasi mengaku jika dirinya sempat dikabari teman dengan keputusan Kejati Jatim yang mengeluarkan P18 untuk tiga komisioner Bawaslu tersebut lewat tayangan salah satu televise di Jatim.
Namun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, diantaranya dengan membuka penyelidikan dan penyidikan aparat keamanan di Bawaslu Jatim. Selain berikhtiar dengan kasus yang membelit Bawaslu.
”Yang pasti kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dan sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawas pemilu, kami dan para komisioner lainnya sudah bekerja sesuai UU dan aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penyelesaian pemilu yang berakhir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baik mulai Pilkada di 19 kab/kota se-jatim yang sebelumnya, Pilgub, Pileg hingga Pilpres. Dan sekarang ini dilanjutkan dengan Pilkada serentak di 19 kab/kota se-Jatim,”lanjutnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemilu kepada public dan hasilnya sangat memuaskan. ”Kami sudah bekerja  sesuai UU dan aturan yang ada. Termasuk mempertanggungjawabkannya kepada public. Karenanya, saya minta kepada rakyat di Jatim agar pilkada serentang yang akan digelar kurang dua minggu ini dapat berjalan sukses,”tambahnya yang relah kinerjanya untuk dikoreksi oleh publik.
Seperti diketahui, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan, Jaksa menilai berkas empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim dinyatakan P21. Berkas empat tersangka ini atas nama Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono (rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim).
“Berkas empat tersangka Bawaslu Jatim sudah P21. Tahap II dari penyidik Polisi ke Kejaksaan akan dilakukan Senin (14/9) pekan depan,” kata Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana.
Sementara untuk enam berkas tersangka lainnya, Dandeni mengaku sampai sekarang dirinya belum menerima berkas dari penyidik Polisi. Hanya saja pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk ke enam tersangka lainnya. “Berkas tersangka lainnya belum kami terima, Cuma SPDPnya saja,” jelasnya.
Adapun kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang Rp 5,6 miliar. [cty]

Tags: