Dewan Jatim Desak Dinkes Cabut Izin RSIB Nyai Ageng Pinatih

RS Nyi Ageng PinatihDPRD Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan adanya malapraktik yang dilakukan RSIA atau rumah sakit ibu dan anak Nyai Ageng Pinatih Gresik langsung mendapat respon keras dari Komisi E DPRD Jatim. Ini dikarenakan selama ini pengawasan RS maupun klinik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak maksimal. Untuk itu Komisi E meminta Dinkes mengevaluasi kembali ijin seluruh RS maupun klinik di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E Jatim, Suli Da’im mengakui saat ini keberadaan rumah sakit maupun klinik di Jatim semakin menjamur. Hal itu terjadi dikarenakan RS maupun klinik menjadi bisnis yang menguntungkan. Apalagi selama ini perijinan berdirinya rumah sakit dan klinik sangat mudah, cukup ijin dari Pemerintah kabupaten/ kota setempat  dan pemerintah setempat bisa dengan mudah memainkan izin.
”Dengan mudahnya mendapatkan izin untuk mendirikan RS dan klinik, membuat pemilik modal berlomba-lomba mendirikan klinik atau rumah sakit. Apalagi bisnis ini sangat menggiurkan dan menjanjikan. Namun dibalik itu semua, mereka terkadang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan, karena hanya mengejar provit oriented saja sedang keselamatan dipandang nomor dua,”tegas politisi asal PAN Jatim ini dengan nada keras, Selasa (24/2).
Ditambahkan calon Bupati Ponorogo ini dengan munculnya Permenkes nomer 56 tahun 2014 tentang Perijinan rumah sakit dan klasifikasi rumah sakit, dimana dulu rumah sakit kelas C atau D dan klinik hanya ijin kabupaten kota maka sekarang ini perijinannya mlibatkan tiga unsure. Diantaranya Dinkes kab/kota, Dinkes provinsi dan Persi atau persatuan rumah sakit Indonesia.
”Terlepas dari itu adanya Permenkes ini Dinkes Jatim harus tegas mengevaluasi seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada diseluruh Jatim,”paparnya
Untuk itulah, tegasnya dalam waktu dekat ini komisi akan memanggil Dinkes Jatim untuk meminta data terkait jumlah RS maupun klinik di Jatim dan meminta Dinkes untuk segera mengevaluasi seluruh izinrumah sakit maupun klinik. Disisi Dinkes juga dituntut harus tegas.
Jika ditemukan RS atau klinik yang berdirinya tidak sesuai dengan mekanisme maupun prosedur yang ada, maka sangsi tegas harus diberikan seperti menutup prakteknya.
”Yang terpenting dalam melakukan evaluasi izin ini. Dinkes Jatim jangan sampai main-main. Jika itu sampai terjadi Komisi E juga akan tegas dalam mengambil sikap. Karena imbas dari permainan ijin rumah sakit atau klinik ini bisa sampai menimbulkan tindak malapraktik yang menghilangkan nyawa pasien,”tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto menegaskan mudahnya mendapatkan ijin pendirian klinik maupun RS, mendorong masyarakat yang berduit mendirikan layanan kesehatan ini. Dan merekapun salingberlomba-lomba untuk mendapatkan pasien dengan memberikan tariff murah.
Kalau sudah begitu tentunya pasien yang akan dirugikan, karena mereka ini terkadang tidak lagi mengindahkan SOP. ”Melihat kondisi ini sudah saatnya Dinkes bersikap. Bahkan kalau bisa cabut ijin bagi rumah sakit atau klinik yang diketahui melakukan malapraktik, tentunya disertai dengan dokumen maupun bukti-bukti konktir,”papar politisi asal Partai Demokrat Jatim ini. [cty]

Tags: