Dewan Jatim Desak Pemprov Kawal PAPBD

DPRD Jatim, Bhirawa
Legislatif meminta eksekutif Jawa Timur untuk mengawal penuh Perubahan Aanggaran pendapatan dan Belanja Daerah(PAPBD)  2015 yang disahkan menjadi menjadi Peraturan Daerah (perda, Senin(10/8). PABPD 2015 ini mengalami perubahan dan penurunan yang sebelumnya diproyeksikan Rp22 triliun berubah menjadi Rp22 triliun 246 Miliar 180 juta 607 ribu 897.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, H. Hisan, SE di rapat paripurna DPRD Jatim, mengatakan Fraksi Demokrat dapat menyetujui dan mengesahkan perubahan APBD 2015 tersebut menjadi peraturan daerah. “Dengan disahkan PAPBD 2015 ini pihaknya berharap semua stakeholder di Jatim baik secara politik serta administratif pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan atas realisasi pengesahan PAPBD 2015,”ujarnya.
Lebih lanjut, Hisan juga memberikan rekomendasi dan catatan terhadap PPBD 2015 yaitu pertama pemerintah provinsi Jatim harus terus bertekad meningkatkan alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk penanggulangan masalah kehidupan publik terutama kemiskinan,
Yang kedua yaitu pemerintah provinsi Jatim harus membuat job – Planing – Strategic mengenai pengaruh perubahan sturktur perangkaan anggaran tersebut dengan langkah penanggulangan kemiskinan, Ketenagakerjaan, kesehatan, dam upaya peningkatan kemakmuran rakyat di Jatim.
Yang ketiga meskipun APBD mengalami penurunan.
Karena itu,  fraksi berharap agar tetap terus meningkatkan pelayanan serta mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan setiap unit layanan di Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam membuat pelayanan publik berbasis teknologi Informasi.
Juru bicara Fraksi PKS Jatim, Yusuf Rohana mengatakan meskipun mengalami penurunan dan perubahan PABD 2015 ini diharapkan PAPBD 2015 tetap mempriotaskan tiga hal yaitu merespon krisis ekonomi, menstimulus stabilisasi pertumbuhan ekonomi, dan berortentasi pada kesejehateraan masyarakat.
“Praktik inefisiensi anggaran harus dihapuskan, belanja daerah yang tidak perlu atau tidak penting, dan tidak berorientasi pada pertumbuhan dam kesejahteraan masyarakat, agar segera diahlikan untuk kepentingan yang lebih utama dam prioritas,”ujarnya.
Ia menambahkan, dalam APBD 2015 ini juga harus memerankan fungsi stabilisasi fiskal daerah, juga paling ril adalah mampu mengalokasi dan mendistribusikan anggaran daerah secara cermat, tepat, dan produktif, sehingga APBD benar – benar memberikan konstribusi yang postif terhadap krisis ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkualitas.
Sementara itu Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan dalam pembahasan PAPBD 2015 berpedoman pada aturan perundang-undangan. Di antaranya undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. PP Nomor 58 tahun 2003 tentang Keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2015 tetap focus pada program kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur. Yakni peningkatan prasarana infrastruktur secara optimal khususnya pembangunan irigasi pengairan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat, dalam rangka mendukung kedaulatan pangan sesuai program prioritas pemerintah pusat.
Selain program kesejahteraan masyarakat, PAPBD 2015 juga memberikan peningkatan promosi potensi daaerah melalui pameran dagang tingkat internasional dalam upaya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Selanjutnya, peningkatan sarana dan prasarana di wilayah pemukiman transmigrasi dalam mendukung keberhasilan program pemberdayaan masyarakat transmigrasi yang berasal dari Jatim. [cty]

Rate this article!
Tags: