Dewan Jatim Desak Pemprov Terbitkan Obligasi

dewan jatim(Penuhi Pembangunan Infrastruktur)

DPRD Jatim, Bhirawa
legislative merekomendasikan penerbitan obligasi daerah atau surat utang oleh pemprov jatim untuk memenuhi kebutuhan anggaran di sektor infrastruktur. Komisi D menyebut hasil dari penjualan obligasi daerah ini bisa digunakan untik mendukung pembangunan jalan koneksitas ke pelabuhan dan bandara yang saat ini sudah banyak dibangun di Jawa Timur.
Kebutuhan anggaran infrastruktur ini khususnya terlihat dari masih kecilnya anggaran Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim . Meski mengalami peningkatan dalam RAPBD 2017 ,sebesar 102 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp723 miliar, namun Komisi D menilai masih kurang karena sejumlah pelabuhan dan lapter di Jatim memerlukan jalan koneksitas .
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Karimullah Dahrujiadi mengakui jika minimnya anggaran di Dinas perhubungan dan LLAJ Jatim yang menginspirasi Komisi D agar Pemprov Jatim menerbitkan obligasi. Apalagi saat ini untuk membangun koneksitas jalan ke pelabuhan maupun bandara diantaranya Jalan poros Sukodadi-Pacitan serta poros Lamongan-Gedhek (Mojokerto).
“Penerbitan obligasi daerah telah diatur dalam PP no.30 tahun 2011 serta dukungan Permenkeu no 111 tahun 2011. Dimana penerbitan surat utang daerah untuk membangun infrastruktur yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Misalnya untuk membangun terminal dan dermaga pelabuhan. Apalagi kita ketahui beberapa provinsi lain sudah menerbitkan obligasi daerah,”lanjut politisi asal Partai Golkar, Kamis (3/11).
Ditambahkannya, kinerja keuangan Dishub diantaranya pembangunan pelabuhan Jangkar di Situbondo sebesar Rp30,2 miliar. Pelabuhan ini akan diupayakan dikelola oleh Pemprov Jatim. Berdasar UU 23/2014, pelabuhan regional bisa dikelola oleh provinsi. “Untuk itu kami rekomendasikan, agar beberapa pelabuhan regional bisa dikelola oleh Pemprov Jatim,”tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim yang lain, Achmad Heri menegaskan jika dalam rekomendasi Komisi D terkait penggunaan RAPBD 2017 merekomendasikan pengelolaan terminal tipe A dengan modal sharing kewenangan, menginisiasi dan izin ke pemerintah pusat untuk mengandalkan jembatan timbang di jalan provinsi.
“Hal ini untuk mencegah penggunaan jalan provinsi oleh angkutan yang melebihi tonase,”papar politikus asal Nasdem ini.
Selain memantapkan penyelesaian hasil kerjasama bandara Abdurrahman Saleh, karena anggaran yang dikerjasamakan cukup besar, serta meminta hak pengelolaan pelabuhan oleh Pemprov Jatim terhadap beberapa pelabuhan yang ada di Jatim khususnya untuk penyeberangan. [Cty]

Tags: