Dewan Jatim Dukung Penunjukan 18 Plt Pejabat Pemprov

Sahat Tua Simandjutak

Sahat Tua Simandjutak

DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan Gubernur Jatim Soekarwo untuk menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk 18 kab/kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015 ini didukung penuh oleh dewan. Dan Plt tidak saja dapat diambil dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim, tapi bias juga diambil dari pejabat di lingkungan kab/kota  eselon II seperti Sekdakab atau Sekdakot.
Ketua FP Golkar Jatim Sahat Tua Simandjutak menegaskan tak ada masalah tentang penunjukan Plt dari pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jatim. Mengingat Plt tidak harus bertempat di kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, karena memang yang bersangkutan tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Sebaliknya mereka bisa memantau dari jauh, karena di sana ada Sekda yang merupakan eselon tertinggi dan yang juga ketua tim anggaran.
”Jadi tidak ada masalah. Toh ada Sekdakab/Sekdakot yang nanti akan membantu tugas Plt. Apalagi kita tahu SKPD di Pemprov Jatim cukup banyak hingga 44. Jadi saya kira keputusan gubernur perlu didukung penuh,”tegas Sahat, Selasa (28/10).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, munculnya keputusan KPU Pusat yang bakal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  serentak seluruh Indonesia sekitar Desember 2015 mendatang langsung disikapi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Selain akan melakukan konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), gubernur juga menyiapkan 18 pejabat Pemprov Jatim yang akan menduduki posisi Plt bupati/wali kota. Pengisian Plt dari pejabat pemprov ini dilakukan karena kepala daerah tidak diperbolehkan diperpanjang masa jabatannya.
“Saya dapat kabar dari Arif (anggota KPU Pusat Arif Budiman) kalau Pilkada 2015 akan diselenggarakan secara serentak pada akhir tahun. Kalau bupati atau wali kota yang masa jabatannya sebelum dilakukannya Pilkada serentak ya harus ada Plt (Pelaksana Tugas),” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Sementara itu  anggota FPDIP Jatim Sugiono mengaku jika Plt tidak hanya dari dari pejabat di Pemprov Jatim, tapi Sekdakab/Sekdakot juga bisa duduk sebagai Plt. Apalagi mereka dipastikan sudah mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing secara detil. ”Memang untuk memutuskan Plt adalah kewenangan gubernur yang kemudian diusulkan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan. Tapi agar tidak menyulitkan pejabat yang ada di Pemprov Jatim, lebih baik mengusulkan Sekda setempat untuk menjadi Plt,”lanjutnya.
Terlepas dari itu semua, lanjut Sugiono, memang untuk penunjukan Plt harus dikoordinasikan agar pelayanan di Pemprov Jatim tidak keteteran. Dan kalau bisa yang ditunjuk sebagai Plt merupakan Kepala SKPD yang tidak bersentuhan dengan pelayanan umum. ”Bisa saja diambil dari Bakowil, staf ahli dan Asisten,”papar politisi asal Pacitan ini.
Ditambahkannya, jika dari 18 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, rata-rata jabatannya habis April sampai Agustus 2015. Itu artinya harus ada Plt yang akan melaksanakan tugas hingga proses pelantikan bupati/wali kota yang dilakukan oleh Gubernur Jatim. ”Kalau masalah Plt sebenarnya tak ada masalah. Toh di Jatim banyak pejabat eselon II. Termasuk Sekdakab/Sekdakot juga bisa ditunjuk Plt,”ujarnya.
Sedangkan Achmad Iskandar dari FPDemokrat menjelaskan dengan penunjukan Plt, maka otomatis akan memicu persaingan pejabat di bawah kepala dinas untuk menunjukkan kinerjanya. ”Bisa saja Plt dari kepala dinas yang kinerjanya sangat baik, mereka berpeluang untuk dipromosikan. Dengan begitu regenerasi akan berjalan dan gubernur akan mendapatkan PNS yang terbaik di masing-masing SKPD,”papar politisi asal Madura ini.
Mendagri Lobi DPR
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melobi pimpinan DPR agar meloloskan Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono agar lolos di DPR.
“Pemerintah juga tidak bisa memaksa. Tapi saya yakin DPR yang mana juga ada fraksi pendukung Perppu itu mudah-mudahan dengan cepat akan diputuskan,” kata Tjahjo di Kantor Sekretariat Mahkamah Agung,  Selasa ( 28/10).
Tjahjo berharap Perppu Pilkada ini disikapi dengan cepat oleh DPR. Sebab pada 2015 ada 188 pilkada yang harus dilakukan serentak. “Saya kira perlu kecepatan UU yang diputuskan DPR sehingga kami ada persiapan,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan pada Kamis (30/10) lusa, dia akan mengundang seluruh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Undangan disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada mereka mengenai Pilkada dan keuangan pusat dan daerah. [cty]

Tags: