Dewan Jatim Kritisi Kinerja Wali Amanah

BPJS-PayahDPRD Jatim, Bhirawa
Dengan bergulirnya program Jaminan Kesehatan nasional(JKN) dari BPJS,keberadaan Dewan Wali Amanah yang akan menanganai bidang yang sama di jatim , dipertanyakan legislative.
Badan yang dibentuk Komisi E DPRD Jatim periode lalu kembali disorot lembaga dewan, karena  lembaga pengawas pelayanan kesehatan dan rumah sakit di Jawa Timur ini, ternyata tidak berjalan sesuai dengan harapan. Bahkan, keberadaan Dewan Wali Amanah dengan anggaran operasional mencapai Rp 7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Timur tidak banyak membawa manfaat.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono mengatakan selama ini, keberadaan Dewan Wali Amanah tidak banyak manfaatnya. Padahal sesuai kebutuhan peraturan daerah, peranan Dewan Wali Amanah melakukan fungsi adminsitraif sampai fungsi kontrol terkait dengan pelayanan kesehatan dilapangan.  “Ini yang kita pertanyakan, ” kata Agung Mulyono
Agung Mulyono yang juga politisi Partai Demokrat ini, menegaskan dengan tinjauan ulang, Komisi yang membidangi kesejahteraan dan kesehatan tersebut, berharap ada sejumlah perbaikan untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit, khususnya rumah sakit plat merah milik Pemprop Jawa Timur.
“Komisi E Berharap ada perbaikan, sebab sekarang kinerja Dewan  Wali Amanah semakin ringan, setelah mucnulnya kebijakan badan penggeloa Jaminan Kesehatan (BPJS),” terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Hery Sugihono menandaskan Dewan Wali Amanah sebenarnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4/2008 tentang Pedoman Sistem Jaminan Kesehatan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Pergub 4/2009 tentang pedoman Pelaksanaan Perda Jaminan Kesehatan Daerah.
“Tetapi kenyataanya, kinerja Dewan Wali Amanah tidak banyak memberikan kontrol terhadap pelayanan keseahatan di Jawa Timur,” kata Hery mempertanyakan kinerja Dewan Wali Amanah.
Menurut Hery, sebelum ada BPJS peranan Dewan Wali Amanah mempunyai peranan penuh melakukan fungsi pengawasan. Karena, saat ini sebagain fungsi diambil BPJS, maka Dewan Wali Amanah hanya melakukan kontrol terhadap pelayanan keseahatan di masyarakat. [cty]

Tags: