Dewan Jatim Putuskan Raperda Tenaga Kerja

TKA IlegalDPRD Jatim, Bhirawa
Adanya perselisihan antara Komisi A dan E terkait soal Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja lokal dan tenaga kerja asing di Jatim, disikapi santai oleh Bapeperda Jatim. Menurutnya, jika penyelesaian permasalahan tersebut sepenuhnya kewenangan Pimpinan DPRD Jatim. Apakah menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang menggagas atau lintas fraksi hingga ke pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Bapeperda Jatim, Achmad Heri mengatakan jika Bapeperda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, apakah pembahasan suatu Raperda ditingkat komisi, antar fraksi hingga pada Pansus.  Karena itu merupakan kewenangan penuh dari pimpinan DPRD Jatim. Yang pasti Raperda tersebut sudah masuk dalam Prolegda 2016 untuk segera dilakukan pembahasan. Sementara waktu itu, munculnya Raperda soal ketenagakerjaan berawal dari usulan anggota Komisi A DPRD Jatim dari FPDIP, Bambang Juwono.
“Kebetulan eksekutif juga mengusulkan Raperda yang yang sama dan seperti lazimnya akan dibentuk  Pansus. Dimana disana akan ada gabungan antara eksekutif dan legislatif. Apalagi permasalahan tenaga kerja yang memiliki data penuh adalah eksekutif, sehingga layak eksekutif dilibatkan dalam pembahasannya. Jadi soal apakah yang berhak itu komisi yang membidangi, atau usulan perorangan, tapi menurut etikanya adalah yang mengusulkan,”papar politisi asal Nasdem ini, Senin (7/3).
Tapi tentunya semuanya dikembalikan ke pimpinan dewan, setelah Bapeperda menyerahkan laporannya. Dari situlah nanti akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan ke seluruh anggota. “Artinya semua anggota dewan maupun Bapeperda tidak berhak mencampuri urusan tersebut. Biar pimpinan dewan yang menentukan terkait Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Asing di Jatim,”ungkapnya.
Seperti diketahui dua Komisi di DPRD Jawa Timur yakni Komisi E membidangi kesra, dan Komisi A membidangi hukum dan pemerintahan saling berebut untuk membahas Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Asing di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, lahirnya perda perlindungan tenaga kerja tersebut berawal kontrak politik Gubernur Jatim, Soekarwo dengan serikat buruh pada peringatan Hari Buruh tahun 2014. Bahkan buruh sempat menyodorkan naskah akademis ke eksekutif.
“Setelah disepakati kontrak dengan membuat regulasi perlindungan tenaga kerja, terrutama menghadapi MEA, buruh menagih janji gubernur agar segera dibahas,” kata Suli, di Surabaya.
Selanjutnya dewan difasilitasi pemprov untuk melakukan koordinasi dengan Disnakertransduk Jatim. Pada 26 Februari Biro Hukum setdaprov dan Disnakertransduk Jatim menyerahkan naskah akademis ke DPRD. Namun, ketika rapat Badan Musyawarah (Banmus), tiba- tiba sudah ada usulan raperda tersebut dari Komisi A.
“Tentunya Komisi E kaget. Kita clearkan agar jangan dibahas dulu, dan pimpinan sepakati ditunda untuk mempertemukan Komisi E dan A. Tetapi tidak ada tindaklanjut untuk menclearkan raperda itu,” ungkapnya.
Politisi asal PAN Jatim itu menegaskan, sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Jatim No 1/2014 pasal 128, pembahasan raperda harus sesuai tupoksi komisi. Jika diusulkan dari lintas komisi, tidak perlu disebutkan komisi pengusul. “Kalau lintas komisi ya dibuatkan pansus saja. Di Banmus sudah jelas itu dari Komisi A,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan, menjadi anggota dewan harus rajin membaca. Freddy tidak ingin anggota dewan komentar saja, tetapi tidak memahami aturan. “Jangan komentar saja, kalau keliru malah malu-maluin. DPRD harus rajin membaca terutama regulasi,” pungkas Freddy dengan nada tinggi.
Dalam tatib dewan pasal 121 dan 128 sudah jelas  raperda boleh usulan anggota komisi atau gabungan komisi . Hal itu juga dipertegas oleh PP 10/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pasal 84 dan 86, Permendagri 1/2014  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di aturan sudah jelas, bukan kita mau merebut perda. Kalau Komisi E mau bahas tidak masalah, yang penting jangan matikan aspirasi anggota lainnya,” katanya. [cty]

Tags: