Dewan Jatim Siap Dampingi Nenek Asiani

Nenek Asiani (1)DPRD Jatim, Bhirawa
Meski nenek Asiani asal Situbondo  yang dituding Perhutani mencuri tujuh batang pohon jati dan kini tengah mendekam di penjara serta mendapatkan pengacara, namun Komisi A DPRD Jatim tetap akan memberikan pendampingan jika memang pengacara yang ada dirasa kurang mencukupi. Menyusul adanya Perda 9/2012 yang kini direvisi terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan meski Perda no 9/2012 masih dalam revisi beberapa pasalnya, namun secara aturan hal itu sudah dapat dipakai. Termasuk jika pihak nenek Asiani membutuhkan pendampingan atau pengacara saat berproses hukum di pengadilan. Apalagi anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin sudah dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp500 juta. Atau setiap pekara diberikan bantuan sebesar Rp5 Juta.
“Yang pasti alokasi anggaran untuk membayar pengacara untuk pendampingan nenek Asiani sudah ada. Tinggal pihak pengaranya melalui institunya mengajukan surat ke gubernur melalui Biro Hukum. Selanjutnya diproses untuk pencairan anggarannya,”lanjut politisi asal Partai Golkar Jatim ini.
Seperti diketahui, seorang nenek, berusia 70 tahun menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (9/3). Nenek yang bernama Asiani alias Bu Muaris menangis lantaran didakwa mencuri tujuh batang pohon jati.
Di ruang persidangan, Asiani menangis sejadi-jadinya. Nenek Asiani duduk di lantai ruang sidang, bersimpuh menangis sambil mengangkat kedua tangannya memohon keadilan majelis hakim atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa dan tim kuasa hukum berusaha menenangkan Asiani dan memintanya kembali ke kursi terdakwa. Majelis hakim mengetukkan palunya untuk menunda jalannya persidangan. [Cty]

Tags: