Dewan Jatim Sidak Penthouse Untuk Kumpulkan Aset PT PWU

2-foto sidak komisi C di penthouseDPRD Jatim, Bhirawa
Komisi c terus mempersiapkan data [endukung terkait asset PT panca Wira Usaha(PWU) Jatim sebelum kembali melakukan pemanggilan atas Dirutnya, Arif Afandi. Kemarin(4/12) dipimpin langsung ketua komisi C, Thoriqul Haq, melakukan sidak ke CarrefourĀ  Ngagel, termasuk ke karaoke dewasa Penthouse dan Message and Spa Czar yang satu lokasi.
Dihadapan anggota Komisi C DPRD Jatim, pengelola Carrefour yaitu PT Benoa Nusantara menjelaskan bahwa sewa antara PT Benoa Nusantara dengan pihak PT PWU Jatim berlangsung selama 25 tahun.
“Kami merupakan pengelola Carrefour yang di dalamnya ada banyak stan yang disewakan. Untuk perjanjiannya dengan PT PWU Jatim selama 25 tahun,”ungkap Sukartono salah satu petinggi PT Benoa Nusantara. Kamis (4/12).
Sedangkan menurut Artono, selaku pengelola Penthouse mengaku kalau manajemennya melakukan perjanjian kerjasama sewa tempat bukan lahan kepada PT Benoa Nusantara” Kami tidak dengan PT PWU namun dengan PT Benoa Nusantara, selaku pengelola lahan disini,”ujarnya di kantornya.
Menanggapi, terhadap hasil sidak tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq mengatakan sidak hari ini merupakan sidak pertama yang dilakukan oleh komisinya untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh PT PWU Jatim.
Dari hasil ini nanti akan di bawa ke dalam pembicaraan tingkat komisi sebelum memanggil Dirut PT PWU Jatim dalam hearing lanjutan di DPRD Jatim. Apalagi dalam perjanjian sewa tersebut cukup panjang yaitu selama 25 tahun.
“Ini masih sebagian saja sidaknya karena berada disatu wilayah. Nanti kita akan terus lakukan sidak terhadap semua aset yang dimiliki oleh PT PWU Jatim. Termasuk dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga akan terus kami telusuri,”terang politisi asal PKB ini.
Thoriqul Haq mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan terus melakukan sidak terhadap seluruh aset Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU Jatim” Semuanya akan kami sidak dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT PWU Jatim,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C yang lain, Sri Untari mengaku akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak ketiga yang menyewa lahan PT PWU. Dari Pertemuan ini akan dilihat terkait perjanjian kerjasama apakah disitu Pemprov Jatim merasa diugikan.
Selama di dalam perjanjian tersebut, Pemprov tidak merasa dirugikan tak ada masalah. Sebaliknya jika dilihat dari lahan, nilai aset tidak berdasar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka perlu dilakukan adendum pada kerjasamanya.
“Yang jelas kami akan melihat semua kerjasama yang dilakukan antara PT PWU Jatim dengan pihakketiga. Kalau diketahui Pemprov merasa dirugikan atas kerjasama tersebut tentunya dewan mendorong agar dilakukan adendum terhadap kerjasama tersebut. Tapi jika dalam kerjasamanya Pemprov tidak dirugikan, ya tidak ada masalah dan bis diteruskan,”lanjut politisi asal PDIP Jatim ini. [cty]

Tags: