Dewan Jatim Soroti Jaminan Reklamasi

jaminan reklamasiDPRD Jatim, Bhirawa
Panitia Khusus Pertambangan DPRD Jawa Timur mulai mendalami persoalan jaminan reklamasi (Jamrek) pertambangan di Jawa Timur. Sebab berdasarkan hasil inventarisir Pansus banyak ditemukan kejanggalan sehingga perlu dilakukan pendalaman dan dicarikan solusi agar pemerintah tak terus menanggung biaya reklamasi serta kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
Wakil ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto mengatakan fokus hearing dengan SKPD di lingkungan Pemprov Jatim adalah menyangkut masalah jaminan reklamasi paska eksploitasi tambang selesai dilaksanakan.
“Tujuannya jangan sampai paska eksploitasi tambang lokasinya dibiarkan begitu saja sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan menjadi tanggungan pemerintah untuk mereklamasi,” ujar politisi asal Partai Demokrat, Senin (21/3).
Pertimbangan lainnya, kata Agus Dono Jamrek pertambangan biasanya dibikin perusahaan tambang yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) melalui pihak konsultan.
“Pemerintah selama ini hanya terima matang data Jamrek dari perusahaan tambang sehingga tidak bisa memastikan sudah sesuai atau tidak  besaran Jamrek dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan,” ungkapnya.
Senada, Renville Antonio anggota Pansus Pertambangan menambahkan bahwa Pansus akan minta data Jamrek dari Dinas ESDM Jatim supaya bisa dihitung nilai kelayakan dan kepatutan Jamrek berdasarkan luasan pertambangan yang dieksploitasi.
“Prinsipnya, Pansus ingin nantinya Pemprov membuat aturan baku Jamrek bagi perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di Jatim dengan mengedepankan manfaat jangka pendek dan jangka panjang serta dampak kerugian jangka pendek dan jangka panjang,” jelas wakil ketua Komisi C DPRD Jatim ini.
Di sisi lain, Renville juga berharap dengan adanya kepastian jaminan reklamasi, perusahaan tambang menjadi tidak lari dari wilayah Jatim. Ia juga menyarankan supaya pemerintah melibatkan BUMD milik Jatim untuk pertambangan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. “PT PJU yang core bisnisnya  dibidang pertambangan sebaiknya dilibatkan dalam usaha pertambangan di Jatim agar PAD Jatim bisa meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Thoriqul Haq anggota Pansus Pertambangan lainnya menyatakan bahwa dari sekitar 500 lebih perusahaan pertambangan di Jatim baru 50 perusahaan tambang yang menyetorkan jaminan reklamasinya. Akibatnya, reklamasi lokasi pertambangan kerap membebani APBD karena banyak perusahaan tambang yang tidak menyetorkan jaminan reklamasinya.
“Ketika urusan ijin pertambangan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota, jaminan reklamasi perusahaaan tambang yang diberikan jauh dari standar sehingga pemerintah harus menanggung sendiri biaya reklamasi. Ke depan ini tak boleh terjadi lagi, khususnya untuk ijin usaha pertambangan dalam skala besar,” pinta politisi asal Lumajang.
Pansus Pertambangan, lanjut Thoriq juga tengah fokus pertambangan di wilayah Banyuwangi dan Jember karena berskala besar. Karena itu persoalan Jamrek dinilai cukup vital untuk segera dicarikan solusi. Sebaliknya untuk pertambangan di wilayah Lumajang dan Jember, paska diterbitkannya Pergub Pertambangan, rata-rata hanya berskala kecil yang ditangani oleh pertambangan rakyat.
“Kasus di Freeport maupun di luar Jawa jangan sampai terjadi di Jawa Timur. Pansus Pertambangan DPRD Jatim akan benar-benar mengawal supaya kekayaan alam Jatim bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat Jatim,” pungkas sekretaris DPW PKB Jatim ini. [cty]

Rate this article!
Tags: