Dewan Jatim Temukan Kerusakan Alam Lumajang

Rombongan pansus pertambangan DPRD Jatim saat meninjau langsung lokasi pertambangan pasir di Lumajang.

Rombongan pansus pertambangan DPRD Jatim saat meninjau langsung lokasi pertambangan pasir di Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Pansus pertambangan dari DPRD provinsi jatim kemarin (24/11) melakukan inspeksi mendadak atau sidak dengan mendatangi beberapa lokasi pertambangan yang di dasarkan berbagai laporan yang masuk dalam Pansus DPRD Jatim. Dalam sidak tersebut rombongan melakukan kunjungan di antaranya me beberapa stockpile yang di nilainya ilegal dan ke beberapa lokasi pertambangan tradisional.
Dalam kesempatan tersebut Tim dari pansus secara mendadak mendatangi timbangan pasir milik CV Mutiara Halim yang pernah menjadi sengketa perihal adanya KSO (kerja sama operasional) yang informasinya turut menyokong pendapatan lain-lain di luar PAD pasir kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, namun ternyata di dapati tidak beroperasi. “Kita menemukan kasus baru tentang KSO yang terjadi di jembatan timbang di desa madurejo kecamatan Tempeh ini tidak beroperasi lebih dari 3 tahun,” tukas Toriqul Haq.
Menurut politisi PKB tersebut masih meragukan pihak pemkab lumajang dalam memperoleh pendapatan lain lain di luar pajak untuk pasir lumajang yang hingga saat ini masih berlangsung dan dikelola oleh PT mutiara halim.
Dalam kesempatan tersebut toriqul haq juga mengadakan tanya jawab dengan salah satu penunggu timbangan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa timbangan pasir milik CV mutiara Halim yang telah melakukan kontrak kerjasama operasional (KSO) dengan pemkab lumajang tersebut sudah tidak beroperasi lebih dari 3 tahun.
Sebelumnya pansus DPRD juga mendatangi penambang tradisonal di desa lempeni kecamatan tempeh dan langsung di sambut berbagai keluhan dari para penambang yang merasa kesulitan untuk mendapatkan perijinan . Selain itu pansus juga menerima laporan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan yang katanya pertambangan rakyat tersebut telah si klaim oleh salah satu perusahaan .
Untuk itu toriqul haq menyarankan langsung kepada dinas ESDM provinsi untuk membantu proses perijinan pertambangan rakyat tersebut. Menanggapi temuan kasus tersebut pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap problematika perijinan pertambangan diwilayah Jatim khususnya pertambangan pasir galian C diwilayah Lumajang, Pansus DPRD Jatim memperoleh sejumlah fakta, salah satunya tentang penambang tradisional.
“Izin penambang tradisional yang lama akan dipulihkan kembali oleh propinsi, namun sifatnya sementara sambil menunggu keputusan devinitif. Kemudian bagi penambang tradisional yang sebelumnya melakukan penambangan ilegal agar segera difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, nanti pemprop akan datang untuk memverifikasi, apakah ijin baru yang diajukan tersebut sudah layak untuk mendapatkan ijin atau tidak,” kata Thoriqul Haq.
Selain itu, Pansus juga menemukan  fakta jika perijinan yang selama ini dikeluarkan, hampir semuanya tidak memenuhi syarat. Khusus di Kabupaten Lumajang ada 61 ijin yang diajukan ke pemerintah propinsi, setelah diverifikasi mengerucut menjadi 15 ijin, kemudian dievaluasi lagi jadi 8 ijin dan sekarang sudah menambang. “Tetapi dari hasil verifikasi pemerintah propinsi itu, semuanya tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Untuk 8 ijin penambangan yang diperbolehkan untuk beroperasi saat ini itu prinsipnya adalah ijin yang paling sedikit pemenuhan aturan persayaratannya. “Tetapi tetap, mereka ini harus melengkapi semua persyaratannya sampai batas waktu yang sudah kita tentukan, jika sampai batas itu tidak dipenuhi maka akan kita cabut ijinnya. Teknisnya ada di Dinas ESDM propinsi,” tegas Thoriqul Haq.
Untuk KSO, Pansus Pertambangan DPRD Jatim mengaku masih melakukan pengumpulan data. Berdasarkan laporan yang diterima ada penurunan yang signifikan dari setoran perusahaan yang terlibat dengan KSO tersebut. “Dari yang awalnya milyaran menurun hingga angka puluhan juta rupiah. Kita pastikan bahwa beberapa hal berkenaan dengan pelanggaran hukum akan tetap menjadi perhatian Pansus ini,” ungkap politisi PKB ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim, Achmad Hadinudin. Namun, ini bukan akhir dari Pansus untuk melakukan pembahasan dengan Pemkab Lumajang, masih banyak hal yang belum tuntas dibahas. “Termasuk terkait dengan KSO. Kedepan kita akan agendakan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Pemkab maupun pengusaha,” ujarnya.
Untuk kawasan pertambangan pasir dipesisir selatan Lumajang dengan tegas dia menjawab sudah ditutup total. Terkait dengan pungutan angkutan pasir yang ada didesa juga ditegaskan bahwa pungutan itu ilegal. “Pungutan itu harus dihentikan, karena Perdesnya juga tidak sesuai  dengan aturan yang berlaku,” pungkas anggota DPRD Jatim dari fraksi Gerindra ini.
Usai melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang serta para pejabat SKPD yang terkait dengan pertabangan pasir, seluruh anggota Pansus Pertambangan DPRD Jatim mengunjungi sejumlah lokasi pertambangan pasir yang ada diwilayah selatan Lumajang, termasuk ke Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.di akhir perjalanan disana tersebut para legislator tersebut sempat tercengang dengan kerusakan parah areal pertambangan ratusan hektar yang membentang sepanjang bibir pantai selatan pantai Dampar kecamatan Pasirian akibat pertambangan. [dwi]

Tags: