Dewan Jombang Minta Pemerintah Tegas Terhadap Pengembang Nakal

Jalan perumahan di Perumahan Perumahan Puri Darma Indah, Dayu, Tunggorono, Jombang.[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Dian Ayunita Prasstumi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan tindakan tegas kepada developer (pengembang) perumahan yang mempunyai raport tidak baik.
Statemen itu ia sampaikan terkait persoalan warga di Perumahan Pondok Indah, Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Jombang yang dinilai warga merugikan mereka.
Pasalnya menurut warga setempat, belum diserahkannya jalan perumahan yang dibangun sekitar tahun 1995 yang lalu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu berdampak tidak ada bantuan infrastruktur yang masuk.
“Mungkin dengan di ‘black list’, tidak usah diberi izin untuk pembangunan perumahan lagi,” ujar Dian Ayunita Prasstumi saat dikonfirmasi lewat sambungan What’s App (WA) Telepon Seluler (Ponsel) nya, Selasa (07/08).
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Pondok Indah, Tunggorono, Jombang mengeluhkan belum adanya bantuan infrastruktur kepada mereka yang bersumber baik dari keuangan desa ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang karena kata warga, jalan di perumahan itu belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkab Jombang.
Pada perkembangannya, informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan, jalan Perumahan Puri Darma Indah, Dayu di desa yang sama nasibnya juga seperti Perumahan Pondok Indah.
“Sampai sekarang, jalannya belum masuk aset pemerintah daerah. Itu dikarenakan developer belum menyerahkan ke pemerintah. Alasannya developer pailit, sehingga developer menjual perumahan ini ke pihak lain,” tutur Bachtiar, Ketua RW 06, perumahan tersebut, Jumat (03/08).
Menanggapi hal ini, Bayu Pancoroadi, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Jombang mengatakan, sebetulnya posisi PSU, seperti jalan, drainase, dan yang lain sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tanpa harus diserahkan terlebih dahulu.
“Selama ini memang, kata-kata penyerahan tidak mutlak seperti itu. Hanya untuk perumahan-perumahan yang bersubsidi, itu dari Kementrian memang dimintai bahwasannya nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata Bayu, Rabu (08/08).
Bayu menambahkan, secara logika, kondisi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diperumahan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Agar tidak diperjualbelikan kepada masyarakat,” tandasnya singkat.
Terkait adanya keluhan warga tersebut, Bayu menilai, hal itu lebih pada persoalan mis komunikasi terkait istilah penyerahan jalan perumahan. Pada konteks persoalan warga Tunggorono, imbuh Bayu, warga bisa mengajukan bantuan pemeliharaan infrstruktur kepada Pemkab Jombang lewat Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kalau memang warga di suatu perumahan ingin mendapatkan bantuan, melalui Pemdes, mengajukan kepada Pemkab terkait dengan pemeliharaan Fasum dan Fasosnya,” terangnya.
Masih menurut Bayu, kondisi mis komunikasi seperti ini memang terjadi ‘massive’ di banyak lokasi perumahan di Kabupaten Jombang. Hal ini katanya, karena belum banyaknya informasi terkait hal ini yang diterima masyarakat.
“Makanya kita dari pemerintah daerah, rencannya akan membuat semacam iklan layanan masyarakat, kerjasama dengan asosiasi, posisinya bagaimana, terkait dengan fasilitas-fasilitas yang ada di sana,” tutup Bayu.(rif)

Tags: