Dewan Kab.Blitar Finalisasi Ranperda Minuman Beralkohol

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Rancangan peraturan daerah (Ranperda)  pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Blitar saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Ketua Panitia Khusus (Pansus)  tiga DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, mengatakan saat ini masuk tahap finalisasi yang dilakukan oleh Pansus tiga di antaranya pengaturan klausul pembatasan tempat penjualan Minol jenis tertentu dan jarak penjual Minol dari tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan tempat Pemerintahan. “Sekarang sudah masuk tahap finalisasi,” kata Wasis Kunto Atmojo.
Lanjut Wasis, sebelum disahkan menjadi Perda,  rencananya pihaknya akan mengundang Ormas serta instansi terkait agar bisa memberi masukan terkait dengan Ranperda tersebut.  Di antaranya Ormas NU, Muhamadiyah, MUI dan FKUB, serta bagian hukum untuk membahas perda minuman beralkohol di Kabupaten Blitar.
Bahkan dikatakan Wasis, regulasi terkait dengan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blitar sangat dibutuhkan.  Karena sejauh ini belum ada aturan dan payung hukum yang jelas terkait minol.  Padahal sejauh ini sudah ada berbagai masalah yang ditimbulkan karena peredaran minuman keras tersebut. “Saat ini belum ada regulasi, sehingga diperlukan adanya peraturan yang jelas karena kalau tidak ya masalah-masalah yang muncul karena minol ini akan semakin banyak,” terangnya.
Selain itu Wasis mengaku dalam penyusunan Perda minol tersebut pihaknya menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangab serta Satuan Polisi Pamong Praja menginginkan pelarangan total peredaran Minol.
Namun ternyata hal itu berbenturan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 dan Permendag nomor 20 tahun 2014. Dimana Ranperda hanya boleh bersifat mengendalikan serta mengawasi dan tidak bisa melarang peredaran minuman beralkohol. [htn]

Tags: