Dewan Kab Blitar Panggil Kepala Disporbudpar

6-FOTO KAKI htn-IMG_20150208_183859Kab.Blitar, Bhirawa
Rapuhnya Gazebo di Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabuaten Blitar yang ambruk menelan 2 korban jiwa meninggal dan 3 orang dirawat di Rumah Sakit, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar akan segera memanggil Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Luthfi Aziz, terkait dengan tindak lanjut atas peristiwa robohnya gazebo di Pantai Serang pada Minggu (8/2) kemarin, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil Dinas terkait yakni Disporbudpar Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan. “Karena wisata tersebut memiliki tiket masuk atau retribusi, maka kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar bertanggung jawab dalam menangani peristiwa ini,” kata Luthfi Aziz.
Lanjut Lutfi Aziz, di wilayah Pantai Serang tersebut merupakan tanah milik Perhutani, bahkan sampai saat ini Pemda belum mengadakan penandatanaganan nota kesepahaman atau MoU dengan pihak Perhutani terkait sistem pengelolaan pariwisatanya.
Namun pihaknya menegaskan harus ada tindak lanjut termasuk pengelolaan yang lebih serius, jika dari segi keamanan buruk lebih baik tidak dikenakan retribusi dan diberikan papan peringatan pada kawasan-kawasan tertentu.
“Jadi jika menarik retribusi harus ada konsekuensi yang harus dipenuhi seperti ada perawatan lokasi wisata, perbaikan fasilitas hingga asuransi bagi pengunjung. Apalagi sampai ada korban meninggal harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kepala Disporbudpar Kabupaten Blitar, Luhur Sejati mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak bekerjasama dengan pihak asuransi terkait penanganan lokasi wisata Pantai Serang. Pasalnya hingga saat ini belum ada dari pihak asuransi yang mau bekerjasama. Padahal pihaknya sangat menginginkan kerja sama tersebut.
“Pernmah kami mengajukan penawaran ke perusahaan asuransi, namun tidak ada yang bersedia,” kata Luhur Sejati.
Lanjut Luhur, pihaknya mengetahui kelima korban tersebut tidak membeli tiket masuk sebesar Rp. 3.000,- per orang, namun pihaknya tetap tidak bisa memberikan asuransi dan hanya bisa mengucapkan bela sungkawa serta mendatangi keluarga korban. “Semua keluarga korban telah kami datangi untuk memberikan santunan sebagai bentuk rasa empati,” ujarnya.
Di sisi lain, atas kejadian tersebut pihak Polres Blitar juga akan segera mengusut untuk mengetahui apakah adanya unsur kelalaian oleh pihak pengelola atau tidak, dimana hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Lahuri.
“Pasti akan kami panggil. Hanya saja masih menunggu waktu waktunya saja, karena keterangan mereka (pengelola red) dibutuhkan untuk mencari tahu apakah memang ada unsur kelalain atau tidak sehingga menyebabkan kejadian tersebut,” kata AKP Lahuri.
Sementara perlu diketahui Kawasan Wisata Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, Minggu siang (8/2) kemarin mendadak gempar karena sebuah bangunan berupa Gazebo yang berfungsi untuk tempat istirahat wisatawan roboh hingga merenggut dua korban jiwa dan tiga lainya luka serius warga Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB, yang menelan 2 korban meninggal yakni Rahel Junaidi (18) dan Susilo (17) yang meninggal dunia di TKP akibat tertimpa beton Gazebo dan tiga orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar yakni Noven (19), Santo (17) dan Bina (19) karena mengalami luka lecet akibat ambruknya Gazebo yang baru dibangun 3 tahun lalu. [htn]

Keterangan Foto : Kondisi Gazebo di Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabuaten Blitar yang roboh menelan dua korban meningal dunia. [Hartono/Bhirawa]

Tags: