Dewan Kab.Blitar Siapkan Ranperda Tata Ruang Kecamatan

RanperdaKab.Blitar, Bhirawa
Dinilai mendesak tahun 2015 mendatang DPRD Kabupaten Blitar akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) 4 Kecamatan di Kabupaten Blitar. Ketua Badan Pembentuk Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama, mengatakan, pada tahun 2015 sejumlah regulasi yang harus dibahas di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di 4 Kecamatan meliputi Kecamatan Wlingi, Srengat, Lodoyo. “Dan Pusat Ibu Kota Kabupaten Blitar yang berada di Kecamatan Kanigoro,” kata Candra Purnama, kemarin.
Lanjut Candra, untukĀ  pembahasan Ranperda RDTRK tersebut menindaklanjuti penetapan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar. Mengingat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditindak lanjuti dengan pembuatan Perda RDTRK. “Paling tidak dalam jangka waktu tiga puluh enam bulan sejak ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Ranperda RDTRK sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang, terutama Izin Mendirikan Bangunan. “Dengan adanya perda RDTRK seperti di wilayah Kecamatan Kanigoro, proses pembangunan Pusat Ibu Kota Kabupaten Blitar bisa lebih terarah,” jelasnya lagi. [htn]

Tags: