Dewan Kab.Blitar Tetapkan Perda Ijin HO

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo saat menandatangani Berita Acara Penetapan Raperda Ijin Lingkungan dan Ijin Gangguan didampingi Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur dan Heri Romadlon di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, kemarin.  [Hartono/Bhirawa]

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo saat menandatangani Berita Acara Penetapan Raperda Ijin Lingkungan dan Ijin Gangguan didampingi Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur dan Heri Romadlon di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Setelah melalui pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya disahkannya Raperda Ijin Lingkungan dan Raperda Ijin Gangguan menjadi Perda yang diusalkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Rapat Paripurna, kemarin.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwonto mengatakan Perda Izin Lingkungan dan Perda Ijin Ganguan (HO) sangat diperlukan untuk menjembatani masyarakat dalam proses perijinan yang ingin mengajukan usaha di Kabupaten Blitar. “Diharapkan dengan adanya Perda ini masyarakat dalam mengajukan ijin memiliki petunjuk dalam mekanisme dalam mengajukan ijin usaha yang ada di Kabuupaten Blitar,” kata Gatot Darwoto.
Lanjut Gatot Darwoto, dengan adanya Perda tersebut diharapkan juga akan meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi, karena saat ini masyarakat memerlukan proses perijinan dengan cepat, tepat serta sesuai dengan aturan. “Jangan sampai masyarakat kesulitan mengurus ijin selama mekanisme yang ditetapkan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo juga berharap pasca ditetapkannya kedua Raperda ini menjadi Perda segera diterapkan agar masyarakat bisa mudah dalam mengurus perijinan usaha di Kabupaten Blitar. “Pasalnya selama ini pada sector usaha swasta menjadi salah satu penggerak perekonomian mikro di Kabupaten Blitar,” kata Marhaenis Urip Widodo.
Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH mengatakan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan mengatur soal Ijin Lingkungan dan Ijin Gangguan yang ada di Kabupaten Blitar perlu ada penyesuaian, selain itu pada Perda ini mengikuti situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Blitar yang akan menjadi pedoman landasan hukum mengajukan Ijin Lingkungan dan Ijin Gangguan di Kabupaten Blitar. “Dengan telah ditetapkannya kedua Perda ini, maka akan segera diterapkan untuk mengurus mekanisme kedua perijinan tersebut dengan mudah dan cepat,” kata H Herry Noegroho, SE, MH.
Sementara perlu diketahui, usulan Raperda Ijin Lingkungan dan Raperda Ijin Ganguan menjadi Perda ini diusalkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Blitar. Selain itu pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun 2015 oleh Bupati Blitar, H herry Noegroho, SE, MH.
Di sisi lain, masih ada satu Raperda yang belum ditetapkan yang juga dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, yakni Raperda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Blitar karena pembahasannya di tingkat Pansus masih belum tuntas. [htn]

Tags: