Dewan Kab.Malang Tak Setuju PPN 10 Persen Gula Petani

foto ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan petani tebu untuk membayar Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen disinyalir akan  rawan  ditunggangi oknum-oknum pengusaha yang menyusup menjadi petani tebu.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, Rabu (26/7) mengatakan pajak yang akan dibebankan kepada petani, tentunya akan merugikan petani tebu. Sehingga dirinya mengkhawatirkan, jika PPN 10 persen untuk gula petani benar-benar diterapkan pemerintah pusat, maka petani tebu di wilayah Kabupaten Malang akan beralih tanaman lain.
“Jika para petani tebu beralih ke tanaman lain, bisa dipastikan pasokan tebu di dua Pabrik Gula (PG) Krebet Baru dan PG Kebonagung akan kekurangan pasokan bahan dasar pembuat gula pasir. Sehingga dampaknya harga gula lokal menjadi mahal, dan masyarakat akan menjerit karena gula pasir mahal,” paparnya.
Menurut Mustofa, langkah pemerintah memberlakukan PPN 10 persen gula petani akan berdampak petani tebu akan menjadi dua, yakni petani tebu dan pengusaha tebu. Yang dimaksud dengan petani tebu yaitu petani kecil yang masuk dalam kelompok petani tebu, dan pengusaha tebu mereka yang akan memborong tebu petani kecil. Sehingga pengusaha tebu akan mengeruk keuntungan lebih besar yang omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Dan yang lebih rugi besar lagi dalam penerapan PPN 10 persen, yakni petani tebu yang lahannya sewa. Sehingga pihaknya tidak mendukukung pemerintah pusat dalam membuat kebijakan penerapan pajak gula petani. Karena yang pasti, pajak sebesar itu akan membebani para petani tebu,” tegasnya.   Tapi lain lagi, ujar dia, jika pajak dibebankan kepada pengusaha tebu, karena mereka yang memiliki omzet besar.
“Oleh karena itu, kita semua harus mewaspadai pengusaha tebu yang menyamar sebagai petani tebu dengan tujuan bebas pajak. Dan Selain itu, pengusaha tebu juga akan memanfaatkan pupuk bersubsidi yang mengatasnamakan petani tebu,” ujarnya.  Sebab, menurut Mustofa, ada beberapa petani tebu kecil di wilayah Kabupaten Malang ini yang tidak mau membeli pupuk bersubsidi. Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha tebu itu sendiri. Untuk itu, pupuk bersubsidi juga perlu dilakukan penataan, agar pupuk bersubsidi tersebut tepat peruntukannya, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha tebu yang ingin meraup keuntungan lebih besar. [cyn]

Tags: