Dewan Kab.Malang Tolak Anggaran Panwaslu Rp12,6 M

George da Silva

George da Silva

Kab Malang, Bhirawa
Pengajuan Anggaran Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang sebesar Rp 12,6 miliar ditolak anggota dewan. Alasannya, anggaran tersebut dinilai tidak rasional dan jauh dari anggaran Pilbup Malang sebelumnya.
“Jika pengajuan anggaran Panwaslu ditolak, maka akan mengganggu kegiatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang dalam Pemilukada,” tegas  salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva, Minggu (3/5), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurutnya, Panwaslu sebelumnya mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk kegiatan Pemilukada sebesar Rp12, 6 miliar. Namun anggaran yang diajukan ditolak oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang, dengan alasan anggaran sebesar itu tidak rasional. Dan Komisi C pun juga mengancam akan memboikot anggaran Panwaslu.
Sementara, kata George, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat, yang akhirnya Panwaslu sementara diberikan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. Namun, anggaran sebesar itu akan diberikan secara bertahap, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga berjanji akan memberikan tambahan anggaran pada bulan Agustus 2015 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Dan jika pada bulan Agustus tersebut Pemkab belum bisa memberikan kekurangan anggarannya, maka akan diganti pada tahun depannya,” ungkap George.
Menurut dia, dalam pemberian dana untuk Panwaslu sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPDH). Dengan adanya penolakan Anggota Komisi C tersebut, maka mereka tidak paham Undang-Undang (UU), dan mereka harus perlu membaca UU lagi. Padahal, Pemilukada Kabupaten Malang yang akan digelar secara serentak pada bulan Desember 2015 mendatang harus sukses.
Secara terpisah, Salah satu Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang MM Sholeh mengatakan, jika anggaran untuk perhelatan pesta demokrasi di Kabupaten Malang yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang, yang telah diajukan Panwaslu sebesar Rp 12,6 miliar sangat tidak rasional.
“Sebab, pada Pilbup 2010 silam anggaran Panwaslu hanya Rp 3 miliar, tapi kini mengajukan anggaran tiga kali lipat dari Pemilukada sebelumnya,” tuturnya.
Dijelaskan, anggaran untuk Pemilukada yang diminta Panwaslu nilainya sangat fantastis, dan tidak rasional. Sehingga dengan permintaannya itu, maka Komisi C meminta Pemkab Malang memangkas kembali anggaran yang diminta Panwaslu tersebut. Meski Pemkab Malang akhirnya mengucurkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar, tapi itu nilainya masih tetap terlalu tinggi.  [cyn]

Tags: