Dewan Kab.Malayang Soroti Gedung Layanan Kesehatan

Budi Kriswianto [cahyono/Bhirawa)

Budi Kriswianto [cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2015 untuk pembangunan gedung layanan pemerikaan jantung dan paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang senilai Rp 10,5 miliar, hingga kini belum selesai.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswianto menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak tahap pertama, pembangunan rumah sakit tersebut harus sudah selesai pada 31 Desember 2015.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap pembangunan gedung pelayanan pemeriksaan jantung dan paru. Untuk itu kami pun juga mendesak rekanan RSUD Kanjuruhan agar segera menyelasaikannya,” tegasnya.
Anggaran yang bersumber dari DBHCT tersebut, lanjut dia, merupakan dana yang memang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, yang khususnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Sehingga dengan molornya dalam penyelesaian gedung pelayanan jantung dan paru, maka Komisi D akan melakukan evaluasi tidak hanya kepada pihak rumah sakit saja, tapi juga pada kontraktor sebagai pelaksana pembangunan.
“Jika dalam evaluasi ternyata memang ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, tentunya pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Malang agar diberikan sanksi, bahkan di black list atau tidak lagi diberikan pekerjaan lagi,” ujar Budi.  Begitu juga dalam perjanjian kontrak jika ada klausul yang tida sesuai dengan aturan, dia katakan, maka Komisi D akan memanggil Direktur RSUD Kanjuruhan untuk kita mintai klarifikasi. Karena dalam aturan proyek yang bersumber dari APBD dan APBN, pekerjaan proyek harus selesai pada akhir Desember.
Sehingga dengan pekerjaan di tahap pertama belum selesai, maka hal itu akan mengganggu penganggaran untuk pembangunan lanjutan tahap dua.
Selain pembangunannya molor, kata dia, dirinya juga menyayangkan kualitas bangunannya, seperti instalasi aliran listriknya kurang rapi, banyak gipsun hingga fasilitas pendukung lain yang belum terpasang. Bahkan, seperti pengecatan ruang juga belum sepenuhnya selesai. “Dengan melihat kondisi bangunan tersebut, membuat prihatin Komisi D, karena terlihat dan terkesan asal-asalan dalam melakukan pekerjaanya,” ungkap dia.
Di kesempatan itu, Budi menjelaskan, pembangunan gedung layanan pemeriksaan jantung pemenang tendernya PT Mustika Zidane Karya dengan nilai kontrak sebesar 5,6 miliar. Sedangkan untuk pembangunan gedung paru pelaksananya PT Amzar Karya yakni nilai kontraknya sebesar Rp 4,9 miliar, sehingga totalnya dalam pembangunan dua gedung pelayayanan kesehatan tersebut sebesar Rp 10,5 miliar.
“Dirinya khawatir jika pembangunan gedung jantung dan paru belum selesai, maka akan mengganggu pelayanan kesehatan. Terutama pada pelayanan pemeriksaan jantung dan paru. Sehingga agar pembangunannya bisa segera diselesaikan, pihak RSUD Kanjuruhan harus terus mendesak kepada kedua kontraktor tersebut,” paparnya.
Sementara itu, ketika Bhirawa mau mengkonfirmasi melalui telepon selulernya kepada Direktur RSUD Kepanjen dr Hari Hartanto, tidak aktif. Selain itu, direktur rumah sakit tersebut memang sulit untuk dihubungi.  [cyn]

Tags: