Dewan Kab.Mojokerto Gelar Rakor Siapkan Raperda Arsip dan Perpustakaan

Anggota Komisi I DPRD Kab Mojokerto melakukan koordinasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto yang diwakili Komisi I gencar melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan penyelesaian Raperda Kearsipan dan Perpustakaan. Untuk menuntaskan Raperda itu, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini secara marathon melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan setempat. Salah satu materi rapat koordinasi diantaranya yakni mempertanyakan dan mengetahui program kerja ke depan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Ketua Komisi I DPRD Kab Mojokerto, Khusairin menjelaskan, berbagai usulan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip dan beberapa hal lain sudah masuk dalam usulan program kerja tahun 2018. ”Setelah dipelajarai semua usulan rasional dan dibutuhkan baik untuk kepentingan Dinas maupun untuk kepentingan masyarakat,” kata Kusairin, kemarin.
Politisi PPP ini menambahkan, yang akan diusulkan tahun depan selain Raperda inisiatif tentang arsip, juga mengusulkan inventaris mobil keliling sejumlah sembilan unit. Kemudian taman baca, penambahan buku perpustakaan, pagar kantor juga wisata perpustakaan yang lokasinya berada di area SMAN Sooko, Jl RA Basuni, Kec Sooko.
”Seluruh bagian dalam usulan program kerja itu akan ditindaklanjuti di rapat legislatif, disaat semua usulan itu diusulkan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip maka pihak dewan tinggal menyetujui saja,” imbuhnya.
Dijelaskannya, kini Komisi I sedang mengkaji beberapa evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ini. Dari evaluasi Kemendagri ada beberapa poin penyempurnaan dasar-dasar hukum dari Raperda ini.
Sementara itu, setelah Raperda itu disahkan pihaknya segera melakukan pembinaan terhadap perpustakaan. Begitu juga kearsipan, bagaimana pengelolaan arsip yang ada di pemerintah daerah, khususnya arsip-arsip di SKPD, akan diatur setelah adanya Perda. [kar]

Tags: