Dewan Kab.Mojokerto Rekom Tutup Galian C

Sejumlah Pimpinan SKPD Pemkab Mojokerto ketika dipanggil hearing Komisi C DPRD, Kamis (15/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Sejumlah Pimpinan SKPD Pemkab Mojokerto ketika dipanggil hearing Komisi C DPRD, Kamis (15/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi C DPRD Kab Mojokerto memberikan rekomendasi penutupan tambang Galian C di wilayah Kab Mojokerto. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah lembaga wakil rakyat memanggil sejumlah Dinas Pemkab Mojokerto yang terkait dengan penambangan, Kamis (15/10) kemarin.
Alasan lain rekomendasi, setelah Komisi C DPRD selama Bulan Mei hingga Bulan Oktober 2015, pekerja tambang yang tewas ada dua orang. Yakni, Poniman, 50, tertimbun longsoran tanah di galian C Desa Kutoporong, Kec Bangsal, Senin (12/10). Kedua, Wagimun, 60, terkubur hidup-hidup di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec Mojosari, Kab Mojokerto, Sabtu (30/5).
Dalam hearing yang dihadiri Kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono, Kepala BLH, Zainul Arifin, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan lainnya, sepakat mengawasi Galian C baik legal dan illegal. Karena tambang ilegal yang banyak dilakukan secara sporadis merusak lingkungan terutama lahan pertanian.
”Kami meminta data tambang legal dan illegal kepada BPPT dan Satpol PP. Semua itu untuk evaluasi. Jangan sampai merusak lingkungan,” kata Ketua Komisi C DPRD Mojokerto, Aang Rusli kemarin.
Politisi Partai Demokrat, menandaskan tambang Galian C yang dilakukan secara ilegal bisa berekses pada hukum. Selain itu, penambang ilegal tak pernah mereklamasi kegiatan yang dilakukan. ”Para penambang tak pernah melakukan reklamasi,” tegasnya.
Pasca hearing, Komisi C bersama Pokja eksekutif akan mengevaluasi seluruh tambang yang ada. Jika bisa diselesaikan bersama adalah langkah yang bagus. ”Kalau tidak bisa, ya akan diselesaikan secara politis karena dampaknya tak hanya sekarang tapi anak cucu nanti,” paparnya.
Anggota Komisi C lainnya, Arief Winarko menambahkan, di wilayah Jatirejo ada kegiatan tambang ilegal yang kini masih berjalan. Walau demikian tak ada penutupan atau tindakan dari aparat terkait. ”Di Jatirejo tak hanya 5 ha yang digali tapi lebih dari itu. Kenapa tak ada izin tapi bisa berlangsung sampaj lama,” terang politisi PPP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono menandaskan, tambang ilegal yang ada sebanyak enam titik. Yakni di wilayah Ngoro, Pungging dan Jatirejo. Meski pihaknya tahu ada tambang ilegal, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Karena semua itu terbentur dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Bahwasanya ada perubahan pengelolaan Galian C ke Pemprov Jatim yang sebelumnya hanya cukup di tingkat kabupaten.
”Kewenangan kami hanya sebatas mengimbau. Untuk menutup Galian C, Satpol PP Kabupaten tak berwenang dan itu kewenangan justru Pemprov yang bisa menutup lewat polisi,” terangnya. [kar]

Tags: