Dewan Kab.Mojokerto Sidak Pasang Pipa PT PGN

Aang Rusli (bertopi) Ketua Komisi C DPRD Kab Mojokerto melihat langsung pemasangan pipa PGN. [kariyadi/bhirawa]

Aang Rusli (bertopi) Ketua Komisi C DPRD Kab Mojokerto melihat langsung pemasangan pipa PGN. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi C (Bidang pembangunan) DPRD Kab Mojokerto menggelar Sidak pemasangan pipa milik PT  Perusahaan Gas Negara (PGN) di sepanjang Jl Raya Mlirip Rowo, Kec Jetis, Kab Mojokerto. Sidak wakil rakyat ini memastikan pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan pipa gas itu, mengutamakan safety bagi warga maupun kelancaran arus lalu lintas. Bagi pengguna jalan.
Aang Rusli, Ketua Komisi C yang juga pimpinan rombongan mengatakan, Sidak merupakan tindak lanjut banyaknya pengaduan masyarakat yang mengkhawatir dampak dari intalasi pipa gas milik PGN.  Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif dengan adanya pipa gas memang sangat beralasan.
Apa lagi  jika terjadi kebocoran atau sampai meledak seperti di daerah Jawa barat beberapa bulan lalu. ”Kami dari Komisi C memiliki atensi yang. Cukup besar dan meminta jaminan dari PGN terkait pemasangan pipa gas ini, jangan sampai membahayakan masyarakat,” terang politikus asal Partai Demokrat ini.
Meski pihak PGN sudah menyampaikan sisi positif, namun masyarakat harus mendengar secara langsung dari PGN jika instalasi pipa gas itu memang aman. ”Untuk menjawab kekhawatiran warga,  kami akan mempertemukan warga dengan manajemen PGN dalam sebuah hearing,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakannya selain memperhatikan faktor keamanan kami juga meminta agar selama pengerjaan proyek saluran pipa tak mengganggu lalu lintas. Apalagi mengakibatkan kecelakaan karena terperosok galian. ”Sepanjang proyek harus dipasang rambu-rambu yang jelas agar mudah dilihat pengendara, terutama pengendara sepeda motor,” jelas Aang.
Selain faktor keamanan, Komisi C juga mempertanyakan kontribusi yang didapat Pemda dengan adanya pemasangan intalasi pipa gas itu. Untuk memastikannya, akan berkoordinasi dengan Dinas Terkait dan berkoordinasi dengan Pemprof Jatim, supaya ada regulasi atau atauran agar ada PAD untuk Kab Mojokerto dari sektor ini.
”Intalasi pipa gas di wilayah Kab Mojokerto, kalau ada dampaknya yang merasakan warga Kab Mojokerto, ya, harus ada PAD yang diterima Kab Mojokerto,” paparnya.
Sementara itu, Reno, Pengawas Lapangan PT Krakatau Enginering, pelaksana proyek pemasangan pipa gas PT PGN, menjelaskan, safety atau keamanan selama pemasangan pipa, sudah dilakukan sesuai standar teknis dan aturan yang ada. Sehingga dijamin dampak negatif bisa diminimalisir. ”Kita sudah dilakukan safety sesuai standar dan kami jamin aman,” katanya saat menemui Komisi C di lokasi proyek. [kar]

Tags: