Dewan Kab.Mojokerto Temuai Relawan Nissa

Komisi A DPRD Kab Mojokerto menerima perwakilan relawan Paslon Nissa - Syah. [kariyadi/bhirawa]

Komisi A DPRD Kab Mojokerto menerima perwakilan relawan Paslon Nissa – Syah. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto,Bhirawa
Komisi A DPRD Kab Mojokerto menerima pengaduan relawan Paslon Nissa -Syah di ruang sidang dewan. Hearing dengan relawan pendukung Paslon Nomor 1 ini, sedianya dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) dan KPU setempat, namun KPU tak bisa hadir karena masih melakukan konsultasi dengan KPU pusat.
Hearing yang membahas pasca turunnya salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Paslon Nomor 2 MKP – Pung Kasiadi ini hanya diwakili 10 perwakilan dari relawan Nissa -Syah. Namun sayangnya pengaduan relawan ini tak mampu menghalangi KPU mencoret Paslon Nissa – Syah dari bursa Pilbup Mojokerto 9 Desember nanti.
Namun Ketua Komisi A, Edy Susanto mengatakan, sesuai janji yang disampaikan kepada relawan Nissa-Syah kemarin. Pihaknya telah menyampaikan undangan hearing bersama Forpimda dan KPU. ”KPU masih berada di Jakarta sehingga tidak bisa menghadiri hearing,” kata Edy Susanto, saat menerima 10 perwakilan relawan di gedung dewan waktu itu
Namun, lanjut Edy, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk mengagendakan pertemuan ulang dengan Forpimda dan KPUD. Komisi yang membidangi pemerintahan ini akan menfasilitasi tuntutan para relawan pendukung salah satu Paslon ini untuk menyampaikan permasalahan terkait Pilbup.
”Semua aspirasi ditampung dan akan difasilitasi para relawan untuk bertemu KPU,” kata Edy.
Kartiwi salah satu perwakilan dari relawan mengatakan, pihaknya berharap pertemuan yang kedua itu bisa membuahkan hasil. Namun sayangnya harapan dari relawan pendukung Paslon Nomor 1 ini belum bisa terealisasi karena absennya KPUD dan Forpimda. ”Kami meminta komisi A mengagendakan ulang pertemun ini,” terang Kartiwi.
Seperti diketahui pasca turunnya amar putusan MA Dengan dikabulkannya gugatan MKP terhadap KPU setempat, maka pasangan calon Nissa-syah akhirnya dicoret dari pencalonnya. Namun relawan Nissa -Syah beranggapan putusan MA itu cacat hukum, karena salah dalam menyebutkan nomor calon. ”Sesuai ketetapan KPU maka Paslon ditetapkan berdasarkan abjad bukan nomor urut seperti yang tertera dalam putusan MA,” papar Kartiwi
Menanggapi desakan ini Anggota Komisi A, Kusairin, akan menyampaikan tuntutan relawan ke pimpinan dewan. Menurutnya masih ada kesempatan melakukan pertemuan dengan KPU dan Forpimda. [kar]

Tags: